Cari Berita berita lama

KoranTempo - Bapepam: Kasus Kimia Farma Kesalahan Manajemen Lama

Kamis, 21 November 2002.
Bapepam: Kasus Kimia Farma Kesalahan Manajemen LamaJAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo menyatakan, manajemen lama PT Kimia Farma Tbk. bertanggung jawab atas kasus penggelembungan (mark up) laba perusahaan dalam laporan keuangan 2001. "Sudah jelas yang bertanggung jawab terhadap terjadinya kesalahan pencatatan adalah manajemen lama," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam.

Herwidayatmo juga menjelaskan bahwa Bapepam kini tinggal mencari bukti-bukti lanjutan mengenai seberapa jauh keterlibatan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan itu. Hasil penyelidikan Bapepam, tuturnya, rencananya akan diumumkan pada akhir bulan ini.

Seperti diketahui, laporan keuangan Kimia Farma 2001 yang telah diaudit kantor akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa menyebutkan, laba bersih perusahaan farmasi milik negara itu per 31 Desember 2001 mencapai Rp 132 miliar.

Belakangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas Kimia Farma, mencium adanya ketidakberesan dan meminta akuntan publik yang sama menyajikan kembali (restated) laporan keuangan 2001.

Dari hasil audit ulang itu memang ditemukan kesalahan pencatatan laba bersih Kimia Farma, yang ternyata hanya sebesar Rp 99 miliar. Koreksi ini telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham luar biasa Kimia Farma beberapa waktu lalu.

Berkaitan dengan ini, Herwidayatmo mempertanyakan mengapa pada saat audit pertama dilakukan, akuntan publik tidak menemukan kesalahan tersebut dan baru menemukannya dalam proses audit pada pertengahan 2002. "Jadi ini yang masih kita telusuri lebih lanjut," katanya.

Bukti-bukti juga masih dikumpulkan dari para pejabat di bawah direksi Kimia Farma yang menangani hal ini secara teknis. "Saya berharap sebelum akhir bulan ini sudah bisa diumumkan," Herwidayatmo menandaskan.

Ketika ditanyakan lebih jauh mengapa ia tidak mengumumkan saja terlebih dahulu kesalahan manajemen lama, sebagai hulu dari masalah ini, Herwidayatmo menyatakan, pengumuman harus dilakukan sekaligus dengan kantor akuntan publiknya.

Diakuinya bahwa selama ini banya pertanyaan dari masyarakat mengapa Bapepam mendiamkan saja akuntannya. Menjawab tuntutan itu, paparnya, Bapepam bekerja sama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai di Direktorat Lembaga Keuangan Departemen Keuangan untuk menelisik masalah ini. Lembagai inilah yang memiliki kewenangan mengawasi para akuntan.

Herwidayatmo juga menegaskan, Bapepam harus berhati-hati dalam menyelidiki dan memutuskan perkara ini. Bapepam pun, tuturnya, masih akan melihat dulu hanya sebatas menjatuhkan sanksi administratif atau perlu membawa kasus ini hingga ke tingkat pengadilan. yura syahrul (tnr)

1 comment: