Kamis, 15 Agustus 2002.
Timbul Silaen Divonis BebasJakarta, 15 Agustus 2002 13:30Majelis Hakim Ad Hoc HAM Timor Timur (Timtim) akhirnya memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Timtim, Brigjen Polisi Timbul Silaen.
Dalam pembacaan putusan yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Andi Samsan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Jakarta, Kamis menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan HAM berat.
Oleh karenanya membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Samsan. [Tma, Ant]
No comments:
Post a Comment