Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Terpidana Mati Ayub Bulubili Dieksekusi

Sabtu, 28 April 2007.


Terpidana Mati Ayub Bulubili Dieksekusi
Sabtu, 28 April 2007 | 14:25 WIB
TEMPO Interaktif, Palangkaraya:

Terpidana mati Ayub Bulubili, 40 tahun, menjalani eksekusi, Sabtu (28/4). Proses eksekusi dilakukan satuan regu tembak Brimob Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Tijilik Riwut Km.30, Desa Banturung Kecamatan Bukit Batu, yang berdekatan dengan Markas Komando Brimob. Selanjutnya jasad Ayub dibawa ke Rumah Sakit Dorrys Sylvanus Kota Palangkaraya untuk divisum. Sekitar sekitar pukul 10.00 wib jenazahnya dimakamkan di pemakaman umum Kristen,Jalan Tjilik Riwut Km.2 Palangkaraya.

Ayub divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kapuas atas pembantaian satu keluarga: sepasang suami istri dan empat anaknya. Perbuatan itu terjadi 5 Februari 1999. Korban adalah tetangga Ayub di kawasan transmigrasi proyek Lahan Gambut (PLG) sejuta hektar, Desa Lamunti C/5, Kabupaten Kapuas (Kalteng). Ayub mendendam pada korban yang tidak memberinya pinjaman uang.

Pria kelahiran Desa Maemanggura, Kecamatan Wawewa, kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sudah mengajukan dua kali grasi kepada Presiden. Grasi pertama pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri dan yang kedua diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Dia juga pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang juga ditolak MA.


Karana Wijaya

No comments:

Post a Comment