Selasa, 1 Pebruari 2005.
Nasional
Saksi: Transfer Dana Ke Rekening Pribadi Puteh
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 21:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Adi Bramantya, 43 tahun, saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nonaktif Abdullah Puteh, mengaku bahwa rekening Puteh di Bank Bukopin Jakarta dibuka atas nama pribadi Puteh. Nomor rekening ini menerima transfer dari rekening kas daerah Provinsi NAD di Bank Bukopin Aceh.
"Rekening tersebut dibuka tahun 1994," ujar Adi, Group Head Consumer Banking Bank Bukopin untuk wilayah I Jakarta dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/2).
Dari rekening Puteh tersebut, menurut Adi, ada penarikan tunai sebesar Rp 750 Juta pada Agustus 2001. "Penarikan dilakukan atas nama pribadi Pak Puteh, tetapi saya tidak tahu, diserahkan ke siapa dsns tersebut, karena penarikan dilakukan secara tunai melalui petugas," kata Adi mengurai kesaksian.
Saksi lainnya, Irma Nilayanti, 38 tahun, pegawai Bank Bukopin Jakarta yang bertugas membawakan buku cek untuk Puteh menambahkan, dirinya diminta datang ke Hotel Mandarin tempat Puteh menginap atas permintaan Puteh. "Saya tidak pernah baca cek Rp 750 Juta, Saya hanya membawa buku cek dan membawa kembali lembar pengaktifannya saja," kata Irma. Penarikan Rp 750 Juta tersebut menurut Adi, dilakukan lewat rekening Tabungan Siaga milik Puteh. Menrutu Irma, Puteh sendiri memiliki tiga rekening pribadi, yakni dua rekening giro dan satu rekening tabungan.
Menurut Adi, Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) Bram HD Manoppo pernah meminta kopi rekening milik Puteh melalui surat untuk bukti pembayaran. "Kami tidak bisa memberikan bukti pembayaran dari rekening Pak Puteh, karena penarikan dilakukan tunai," ujar Adi.
Wisu Baroto, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang hari ini, ingin menambahkan bukti dalam BAP. Bukti ini berupa aliran dana di rekening Puteh. Pengajuan bukti tambahan ini diakui jaksa, karena pengajuan baru dapat dilakukan setelah menerima surat dari Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Surat tersebut menyatakan ijin KPK untuk membuka rekening milik Puteh. Kuasa hukum Puteh sendiri merasa keberatan dengan pengajuan bukti baru ini.
"Yang penting kita sudah tahu bahwa rekening di Bukopin tersebut milik Puteh pribadi dan bukan sebagai gubernur," ujar Jaksa Wisnu Baroto. "Apalagi rekening yang dipakai adalah rekening yang dibuka Tahun 1994, sebelum Puteh menjadi gubernur," sambung Jaksa Khaidir Ramli.
Asfifuddin, kuasa hukum Abdullah Puteh membenarkan bahwa rekening di Bank Bukopin milik kliennya itu atas nama Puteh. "Gubernur kan bukan badan usaha, jadi rekening harus atas nama Pak Puteh," kata Asfifuddin. Menurut Asfifuddin, pembayaran ke PT PPM dilakukan melalui rekening Puteh karena saat itu PPM tidak percaya jika Pemda NAD punya uang untuk membeli heli jenis MI-2 buatan Mil Rostov Rusia. "Apalagi jika disebutkan dana itu masih ada di Kas Daerah," kata Asfifuddin.
Asfifuddin menjelaskan, dana sebesar Rp 4 Miliar yang pertama kali ditransfer Kas Daerah juga ditempatkan terlebih dahulu ke rekening Puteh, karena kontrak Pemda NAD dengan PPM saat itu belum selesai. "Jadi diparkir dulu di rekening Pak Puteh," katanya. Rekening milik kliennya tersebut, dikatakan Asfifuddin, dikontrol oleh Kepala Kas Daerah dan Kepala Biro Keuangan Pemda NAD. "Karena rekening tersebut terikat dengan dana-dana yang dibayarkan ke PPM, maka harus dikontrol, pihak bank sudah mengetahuinya," ujar Asfifuddin.
Menyoal uang sebesar Rp 750 Juta itu, menurut Asfifuddin, sifatnya hanya pinjaman. "Pinjaman tersebut berasal dari uang sebesar Rp 4 Miliar yang ditransfer dari Kas Daerah, dan akan dibayarkan setelah ada pembayaran yang masuk," kata Asfifuddin. Penarikan uang senilai Rp. 750 Juta tersebut dilakukan secara tunai dengan cek dan bukan lewat transfer karena menurut Asfifuddin, pihak PPM yang menginginkannya. "Tidak ada bedanya antara cek dan transfer, lagipula cek tersebut dibutuhkan untuk ditunjukkan ke pihak Mil Rostov di Rusia sebagai tanda keseriusan Pemda NAD untuk membeli heli," tegas Asfifuddin.
Lagipula, kata Asfifuddin, penarikan uang tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Pengadaan, Kepala Kas Daerah dan Sekretaris Wilayah Daerah Propinsi NAD.
Ami Afriatni
No comments:
Post a Comment