Sabtu, 19 Maret 2005.
Jawa Tengah
Pengiriman TKI Ilegal Digagalkan Polres Sukoharjo
Sabtu, 19 Maret 2005 | 14:23 WIB
TEMPO Interaktif, Sukoharjo: Polres Sukoharjo menggagalkan pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke Belanda. Sebanyak 20 paspor dan visa wisata yang akan dipakai sebagai dokumen perjalanan para TKI ilegal tersebut disita. Tiga orang pengelola pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ditahan sejak Jumat (18/3) kemarin.
Menurut Kapolres Ajun Komisari Besar Polisi Bambang Rudy Praktinyo, PJTKI yang menggunakan bendera CV Inter Indo Pandu Wisata beralamatkan di Jalan Anggrek Raya Blok AD/5, Purigading Grogol Sukoharjo ternyata juga tidak memiliki izin sebagai pengerah TKI. "Para korban dijanjikan akan menjadi karyawan di sebuah pabrik minuman di Belanda," ujar Kapolres ketika dihubungi Sabtu,(19/3).
Rencananya ke-20 calon TKI tersebut akan diberangkatkan 28 April mendatang.
Sebenarnya ada 38 pendaftar dengan biaya pendaftaran Rp 3 juta - Rp 17 juta. Uang pendaftaran tersebut dipergunakan untuk pengurusan paspor, visa dan tiket pesawat. Namun para calon TKI yang dikatakan tinggal menunggu
keberangkatan ke Belanda tersebut hanya dibekali visa
turis dengan masa berlaku dua minggu. "Selain berbagai dokumen, uang tunai Rp 102 juta juga disita sebagai barang bukti," tambah Rudy Pratiknyo.
Ketiga pengelola PJTKI yang ditahan tersebut
adalah Rinianti Agatha Dewi, 36 tahun, yang
menjadi Direktur CV Inter Indo Pandu Wisata, dan Rudi
Ismoyo, 40 tahun, bagian operasional perusahaan tersebut. Keduanya warga Kampung Janten RT 2 RW II, Dempo Barat, Pasekan, Pamekasan, Madura, Jatim. Yang juga ditahan, Ria Artanti, 24 tahun, warga Gedangan, Grogol, Sukoharjo, selaku sekretaris.
Mereka memikat para pencari kerja di luar negeri
dengan membuat iklan lowongan di surat kabar sejak 22
Desember 2004 lalu. "Masih ada satu lagi tersangka,
yakni suami Dewi yang sekarang masih berada di luar
negeri," ujar Kapolres.
Selain di Sukoharjo, Dewi mengaku kalau PJTKI miliknya
juga memiliki sejumlah kantor di Yogyakarta dan
Pamekasan, Jawa Timur. Menurut Dewi, pengiriman TKI
dari Sukoharjo ke Belanda merupakan yang pertama
kalinya. Digunakannya visa turis diakuinya hanya
berlaku sementara karena setibanya di tempat tujuan
akan diganti dengan visa pekerja. "Tersangka akan kami
jerat dengan Undang-Undang (UU) 39/ 2004 tentang
Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri. Yaitu
Pasal 102 Ayat 1 Butir b dan c dengan ancaman hukuman
2-10 tahun," tegas Kapolres.
Terbongkarnya praktik PJTKI ilegal tersebut membuat
Polres Sukoharjo bersama dengan Dinas Tenaga Kerja
akan menggelar operasi penertiban terhadap keberadaan
PJTKI di Sukoharjo. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang berniat menjadi TKI terlebih dahulu meminta keterangan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan informasi yang jelas.
Imron Rosyid
No comments:
Post a Comment