Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik

Minggu, 20 Juli 2008.


Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik
Minggu, 20 Juli 2008 | 07:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan Akuntan Publik (AP) Drs Dody Hapsoro.

Kepalan Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pres, Sabtu (19/07) menyatakan pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008 yang terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008. Sementara, pembekuan izin akuntan publik Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008.

Pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir, merupakan tindak lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menteri Keuangan. KAP Tahrir dibekukan selama satu tahun. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan selama enam bulan.

Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005.

Selama masa pembekuan izin, KAP Drs Tahrir Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang memberikan jasa akuntan publik, meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP.

Keduanya juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi AP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

KAP Drs Tahrir Hidayat diwajibkan untuk memelihara Laporan Auditor Independen, atas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Dody Hapsoro juga dilarang menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL).

Samsuar menjelaskan jika dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

Gunanto E.S



INDEKS BERITA LAINNYA :

No comments:

Post a Comment