Sabtu, 10 April 2004.
Aparat Tangkap Pelaku Pemalsuan Faktur PajakTANGERANG� Direktorat Jendral Pajak berhasil menangkap pelaku pembuatan faktur pajak palsu untuk kedua kalinya dalam tahun ini. Penangkapan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Tangerang di sebuah restoran di kawasan Ancol, Rabu (7/4), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Keberhasilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan aparat pajak. Akhir Maret lalu, Kantor Pelayanan Pajak Cibinong juga membongkar kasus serupa
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I, Petronius Saragih, mengatakan, pembuatan faktur pajak fiktif itu dilakukan oleh Direktur PT Aneka Megah Perkasa (AMP) berinisial HJH dibantu oleh akuntannya berinisial H.
Keduanya berdomisili di Tangerang. Sedangkan kegiatan bisnis perusahaan itu disebutkan bergerak di bidang perdagangan barang elektronik.
Menurut Saragih, dari hasil pemeriksaan belakangan diketahui perusahaan itu fiktif. �Kecurigaan mulai tampak dari laporan SPT (surat pemberitahuan) yang disampaikan oleh wajib pajak (AMP),� kata Saragih kepada pers di Tangerang, Kamis (8/4).
KPP Tangerang, kata Saragih, menemukan kejanggalan pada omzet yang dilaporkan AMP. Pada laporan keuangannya disebutkan bahwa omzetnya sejak 2002 hingga awal 2004 meningkat drastis.
Pada 2002 omzetnya baru sebesar Rp 5,2 miliar. Namun, setahun kemudian telah membengkak menjadi Rp 71,6 miliar dan untuk Januari 2004 saja sudah mencapai Rp 5,8 miliar.
Mendapati hal ini, KPP Tangerang kemudian melakukan penelitian lapangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui AMP memang fiktif. �Dia tidak punya kantor, tidak melakukan usaha seperti tercantum di SPT, yang berarti juga tidak ada pembukuan,� kata Saragih. �Dalam pemeriksaan, dia pun mengaku sebagai pembuat dan pengatur faktur pajak.�
Adapun modus kejahatan yang dilakukannya berupa penerbitan faktur pajak fiktif kepada sejumlah perusahaan yang dinyatakan sebagai rekanan bisnisnya. Menurut Saragih, tercatat sekitar 130 perusahaan yang telah menjadi pengguna faktur fiktif yang dikeluarkan AMP. �Kerugian negara diduga mencapai Rp 8,2 miliar,� ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta itu, KPP Tangerang bekerja sama dengan kepolisian Tangerang dan Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka itu. Kini keduanya ditahan di Polres Metro Tangerang dan sedang dilakukan penyidikan.
Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjen Polisi Soeharto yang juga hadir dalam kesempatan itu mengatakan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP perihal pemalsuan. Keduanya didakwa telah membuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak (keuntungan) bagi mereka.
Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak (P4) Gunadi sebelumnya juga menyebutkan, para pelaku telah melanggar pasal 39 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tentang tindak pidana khusus. Pelanggaran atas kedua pasal itu terancam hukuman kurungan paling lama enam tahun dan hukuman denda sebesar empat kali lipat dari nilai pajak tertanggung.
Ketua Tim Pengkaji Pengawas Penertiban Sumber Daya Manusia Ditjen Pajak, Djangkung Sujarwadi, mengungkapkan, saat ini beberapa kasus tindak pidana khusus pelanggaran pajak telah diputus pengadilan. Salah satunya, kasus Direktur PT Galunggung Mega Sakti yang telah divonis Pengadilan Negeri Bandung tahun lalu dengan hukuman penjara 2,5 tahun. d.a. candraningrum
No comments:
Post a Comment