Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - 20 Perusahaan Rokok di Malang Ditutup

Jumat, 11 Mei 2007.


20 Perusahaan Rokok di Malang Ditutup
Jum'at, 11 Mei 2007 | 19:19 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Kantor Pelayanan Bea Cukai Malang menutup 20 pabrik rokok skala kecil di Malang dengan cara membekukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) terhitung sejak 24 April 2007. Perusahaan rokok (PR) yang dibekukan antara lain, PR Adi Bungsu, PR Sangkar Mas, PR Gandum, PR Sejahtera, dan PR Akas. Menurut pemilik PR Adi Bungsu, Ali Dja'far,

Menurut Direktur PR Adi Bungsu, ALi Dja'far adanya pembekuan NPPBKC ini mengakibatkan perusahaan tak bisa memesan pita cukai. Saat ini, PR Adi Bungsu memang tetap berproduksi karena masih mempunyai stock pita cukai. Tetapi, stock ini akan habis dalam waktu seminggu. "Tanpa adanya pita cukai, Kami tak bisa berjualan," katanya di Malang, Jumat (11/5).

Dalam satu bulan PR Adi Bungsu membelanjakan tak kurang dari Rp 6 miliar untuk membeli pita cukai. Ali Dja'far mengungkapkan pembekuan ini baru menimpa dirinya sejak membangun pabrik rokok pata tahun 1966. Total ke 20 pabrik tersebut menghabiskan dana untuk membeli pita sebanyak Rp 10,4 miliar per bulan.

Ali Dja'far menduga kesalahan terjadi karena adanya pita cukai rokok yang sengaja dilepas dan ditempel di produk rokok lain oleh para pelaku di lapangan. Selain itu juga adanya kesalahan penempelan pita cukai rokok yang diproduksi dalam satu pabrik. "Kesalahan tersebut seharusnya tidak berujung pada sanksi pembekuan, melainkan sanksi berupa denda. Jika dilakukan pembekukan, maka riwayat pabrik rokok skala kecil akan segera berakhir," ujarnya.

Para pengusaha berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meninjau ulang keputusan ini. Karena, 20 perusahaan rokok yang dibekukan mempekerjakan lebih dari 15 ribu buruh. "Jika perusahaan rokok ini tutup, maka belasan ribu buruh akan terlantar," tuturnya Ali.

Ali bersama perwakilan 20 pengusaha rokok yang dibekukan mengadukan masalah ini kepada anggota DPRD Kota Malang Jumat (11/5). Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Syaiful Rusdi usai menemui pengusaha rokok mengatakan dampak penutupan perusahaan rokok ini sangat besar, terutama mewaspadai PHK massal.

Menurut Syaiful, dasar pembekuan adalah adanya bukti awal pelanggaran pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. Para pengusaha rokok dianggap melanggar pasal 9 (b) Peraturan Menteri Kuangan No.75 Tahun 2006, dimana pasal tersebut mengacu pada pelanggaran pasal 3 dan 5 Permen Keuangan No. 75 Tahun 2006.

Isinya Pasal 5 Permen Keuangan no 75 tahun 2006 adalah tentang pengajuan permohonan ijin memperoleh NPPBKC. Sedangkan pasal 3 Permen Keuangan no 75 tahun 2006berbicara masalah pelanggaran lokasi pabrik. "Apa yang dituduhkan ke 20 perusahan itu masih bukti awal pelanggaran. Dan itu semua tidak ada hubungannya. Pembekuan ini tidak cermat dan sedikit ngawur serta terkesan ada tekanan dari pihak atas," kata Syaiful.

Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Malang, Barid Effendi kepada wartawan mengakui pemberian sanksi tersebut. Dia meyangkal pemberian sanksi ini karena ada intervensi dari perusahaan pabrik rokok besar karena selama ini pabrik kecil tersebut kerap dituding merusak pasaran karena dijual tanpa cukai tembakau. "Perusahaan itu telah melanggar aturan," katanya.

Bibin Bintariadi

INDEKS BERITA LAINNYA :

No comments:

Post a Comment