Cari Berita berita lama

Republika - Bali dan Papu akan Dikecualikan

Sabtu, 18 Maret 2006.

Bali dan Papu akan Dikecualikan












JAKARTA -- Pemerintah mempertimbangkan untuk mengecualikan Bali dan Papua sebagai daerah yang tidak menerapkan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi. Namun, tidak mungkin semua daerah wisata di Indonesia dapat memperoleh perlakuan serupa. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Agama Budaya dan Pariwisata Menko Kesra, Risman Musa, pengecualian untuk Bali karena pantainya memiliki kekhususan yang berbeda dengan objek wisata di tempat lain. ''Tidak masuk akal kalau semua daerah akan meminta kekhususan seperti di Bali dan Papua karena tidak ada korelasinya. Seperti di Aceh, Bengkulu pasti mereka tidak akan minta pengecualian,'' kata Risman di Jakarta, Jumat (17/3). Turis yang berkunjung ke pantai di kawasan Yogyakarta, seperti Pantai Baron, Parangtritis, jelas Risman, bukanlah untuk berjemur. Mereka lebih menikmati keindahan pantai, budaya, candi, maupun situs lainnya. Karenanya, daerah tersebut tidak mungkin mendapatkan pengecualian yang sama. Dalam draf usulan PPP, kata !
anggota Pansus RUU APP, Syafriansyah, tercantum pengecualian hanya untuk Bali dan Papua. Di kedua daerah itu, katanya, ada adat dan ritual yang tidak mungkin dikenakan dengan UU APP tersebut. Anggota FPPP ini sempat melakukan dialog dengan beberapa turis asing berkaitan RUU APP. Para turis itu, ungkap Syafriansyah, menyilakan Indonesia membuat aturan tersebut. Mereka, katanya, akan menghargai dan menaati karena itu budaya dan aturan yang berlaku di Indonesia. Namun, para turis itu tetap akan datang ke Indonesia. ''Jadi, turis asing itu tak terpengaruh RUU APP, mereka menghargai aturan yang dikeluarkan negara kita,'' katanya. Menurutnya, para turis itu tidak terjerat UU APP jika berjemur di Pantai Kuta karena memang tempatnya di sana. Tapi, mereka akan kena aturan itu jika bugil di tengah kota. Pengecualian lainnya yang tidak masuk kategori pornografi, ungkapnya, berenang di kolang renang, mengenakan pakaian yang memudahkan untuk aktivitas berolahraga, dan yang bertujuan unt!
uk pendidikan. Anggota Pansus RUU APP, Machfudhoh Aly Ubaid, m!
enegaska
n, UU APP sama sekali tidak akan merusak tradisi daerah yang positif. Masyarakat Bali, Papu, dan Batam, katanya, tidak perlu khawatir dengan aturan itu.
( vie/hri )

No comments:

Post a Comment