Kamis, 12 Desember 2002.
Rumah di Graha Cinere
Soal rumah di Graha Cinere, Jaksa Agung Muhammad Abdul Rachman mengatakan bahwa rumah itu milik putri tertuanya, Chairunnisa. Karena itu jaksa asal Madura itu merasa tak perlu mencantumkannya dalam laporan kekayaannya.
Sebagian uang pembelian rumah berasal dari hadiah perkawinan putri Rachman lainnya, Cut Meutia Rahmi.
Rachman mengaku rumah itu dibeli seminggu setelah tawaran Kito Irkhamni--bawahannya di Kejaksaan Agung. Ia memberikan surat kuasa khusus untuk Kito pada 28 Oktober 1999. Esok harinya, Kito mengadakan pengikatan jual beli dengan PT Megapolitan dengan pembayaran Rp 320 juta.
Keputusan memberikan rumah itu kepada Chairunnisa, kata Rachman, dilakukan karena Rahmi melangkahi kakaknya yang belum nikah. Hal itu, kata Rachman, yang menjadi dasar pertimbangan perubahan pemberian kuasa dari dirinya kepada Kito menjadi dari Chairunnisa kepada Kito.
Pernyataan itu, menurut anggota Subkomisi Yudikatif KPKPN Soekotjo Soeparto, meragukan. Ia mempertanyakan cepatnya keputusan menerima tawaran itu. "Memangnya beli kacang, seminggu bisa langsung setuju beli tanah dan bikin rumah?" ujarnya.
Deposito Rp 800 juta
Dalam pemeriksaan awal dia sempat mengaku deposito uang Rp 800 juta didapat dari jasa konsultasi hukum dan honor lain. Namun, akhir Oktober lalu pengakuan itu diralatnya. Uang itu, kata Rachman, didapat dari arisan dengan pengusaha Jawa Timur. Ini terjadi saat dia menjadi kepala kejaksaan tinggi di Jawa Timur, enam tahun lalu.
Tapi, dalam penjelasan tertulisnya, ia menyatakan uang hasil kerjanya sebagai jaksa karier selama 37 tahun, ditambah gaji menjadi anggota Muspida di berbagai daerah dan mengar di berbagai pergururan tinggi, serta honor beragam jabatan lainnya.
Penjelasan Rachman, menurut anggota tim pemeriksa Petrus Salestinus, sulit diterima akal sehat. Menurut Rachman gaji anggota Muspida Nusa Tenggara Timur Rp 50 juta. Namun setelah diselidiki ternyata hanya Rp 500 ribu per bulan.
Rachman juga menyebut sebagai pengacara negara dia mendapatkan honor Rp 40 juta. Kenyatannya, pengacara negara pun tak mendapatkan honor khusus.
Cek-cek Miliaran Rupiah
Kabar tak sedap lainnya juga datang dari seorang jaksa yang selama ini dikenal sebagai tangan kanan Rachman. Jaksa itu menunjukkan berlembar-lembar fotokopi cek dari sejumlah konglomerat. Nilainya luar biasa, mencapai miliaran rupiah karena setiap ceknya bernilai Rp 150-350 juta. Dalam cek-cek itu jelas tertera nama orang-orang yang memberikan uang. "Salah satunya adalah Sjamsul Nursalim," kata Julius Usman kepada majalah Tempo. Cek-cek itu, menurut Julius, jelas ditujukan untuk Rachman.
Ruko di Bidaracina
Komisi Pemeriksa Kekayaan juga mendapat informasi bahwa Rachman juga memiliki rumah toko di Bidaracina, Jakarta Timur, yang juga tak dilaporkan. Ruko tiga lantai ini diduga milik putri bungsunya, Kamariyah. Ruko ini menurut aturan seharusnya juga dilaporkan, karena Kamariyah tinggal serumah dengan Rachman. endri
No comments:
Post a Comment