Selasa, 19 Maret 2002.
Gigit Puting TKW, Dihukum 5 TahunSingapura, 19 Maret 2002 13:31Seorang wanita Singapura berusia 30 tahun yang berlaku kejam terhadap pembantunya �asal Indonesia- dengan 10 kali penyiksaan, termasuk menggigit putus puting susu hingga putus, diganjar lima tahun penjara.
Hakim Wong Keen Oon menolak argumentasi bahwa Jennicia Chow Yen Ping, nama wanita itu, melakukan tindakan sadis tanpa sadar. Bahkan hakim menyebutnya sebagai penyiksaan yang paling buruk terhadap seorang pembantu yang pernah disidangkan dalam pengadilan itu.
Atas dakwaan itu, Chow mengakui melakukan penyiksaan sebanyak 10 kali terhadap pembantu wanitanya, Kusmirah Mujadi (19 tahun), termasuk berkali-kali menggigit payudaranya hingga salah satu puting susunya putus, demikian dilaporkan harian The Strait Times, Selasa (19/3).
Penyiksaan yang dilakukan berulang-ulang kali yang meninggalkan bekas di bagian tubuh Kusmirah, termasuk menyiramkan air panas kepada Kusmirah, memukul kepalanya dengan bagian belakang pisau, memasukkan pergelangan tangan ke oven panas, menyayat mukanya dengan pisau, memotong paksa rambut serta dan menusuk paha Kusmirah dengan gunting.
Chow, yang sehari-harinya seorang pegawai rumah sakit dan pekerja sosial aktif, duduk di kursi sambil memegang Kitab Injil, ketika hakim Wong menuduhnya melakukan tindakan "penyiksaan yang paling buruk terhadap seorang pembantu yang pernah disidangkan dalam pengadilan itu."
Perilaku Chow jelas-jelas memperlihatkan bentuk pelecehan yang paling buruk terhadap seorang pembantu," kata hakim itu.
Hukuman penjara selama lima tahun diyakini merupakan hukuman yang paling berat di Singapura dalam kasus tindakan penyiksaan terhadap pembantu, diputuskan di saat semakin meningkatnya keprihatinan terhadap perlakuan buruk bagi para pembantu rumah tangga asing.
Argumentasi pembelaan bahwa perilaku Chow yang mengalami depresi hingga ia tidak mampu mengontrol tindakannya ditolak oleh hakim.
Hakim mengatakan, Chow telah memperlakukan buruk pembantunya selama delapan bulan pada tahun 2001 lalu dan perilaku buruk tersebut tidak berlaku bagi anggota keluarganya atau teman-temannya.
Chow juga menyadari tindakannya itu karena ia sering mengancam Kusmirah akan dikirim pulang ke Indonesia bila mengadu, dan mengajarkannya untuk berbohong bila ditanya, kata hakim Wong.
Sekitar 140.000 pembantu rumahtangga asing, kebanyakan wanita-wanita asal negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan, bekerja di Singapura.
Tahun lalu, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Yong Pung How mengingatkan para warga Singapura untuk tidak melakukan tindakan buruk terhadap para pembantu mereka.
"Status sosial pembantu tidak berarti ia dapat diperlakukan tidak manusiawi atau tidak dilindungi oleh hukum," katanya.
Menurut data dari Kementerian Tenaga Kerja setempat, kasus perlakuan buruk terhadap pembantu meningkat dari empat kasus pada tahun 1997 menjadi 39 kasus di tahun 2000 lalu, meskipun sejak tahun 1998 lalu ditingkatkan hukuman bagi para majikan yang melakukannya.
Warga Singapura yang memperlakukan buruk pembantu mereka dapat dikenai hukuman penjara lebih dari tujuh tahun atau lebih dari 10 tahun bila mereka secara sadar menyiksa pembantu hingga mengakibatkan kelumpuhan. [Tma, Ant]
No comments:
Post a Comment