Rabu, 6 September 2006.
Divonis 8 Tahun Penjara, AKP Suparman Maki Jaksa KPK
Ahmad Dani - detikcom
Jakarta -
Terdakwa kasus pemerasan saksi PT Industri Sandang Nusantara (Insan) AKP Suparman dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Suparman terlihat sangat geram atas putusan itu.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Masrudin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/9/2006).
Ketika mendengarkan vonis putusan, AKP Suparman terlihat gusar dan tidak jarang dia menggeleng-gelengkan kepalanya yang menunjukkan kekecewaannya atas berkas putusan yang dibacakan hakim.
Hal itu terbukti ketika sidang ditutup oleh majelis hakim, Suparman langsung berteriak dengan nada memaki pengadilan Tipikor.
"Ini persidangan yang telah menzalimi saya. Putusan hanya berdasarkan BAP saja. Bagaimana satu saksi bisa dijadikan sebagai alat bukti," kata Suparman dengan nada tinggi.
Suparman pun mengeluarkan kata-kata kotor dan mencaci-maki pengadilan dan para jaksa KPK. Atas vonis itu Suparman menyatakan banding.
Sementara kelurga AKP Suparman juga terlihat sangat kesal dan sedih atas vonis majelis hakim Tipikor. Bahkan ada di antara mereka yang menangis menuju ke ruang terdakwa. Sejumlah kamerawan dan fotografer yang ingin mengambil gambar dilarang dan sempat timbul ketegangan.
Selain vonis 8 tahun penjara, Suparman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara yang dikurangi masa tahanan.
Suparman dijerat oleh majelis hakim sesuai dengan dakwaan primernya yaitu pasal 12 E UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Karena Suparman merupakan mantan penyidik KPK, maka dirinya juga dijerat dengan UU 30/2002 tentang KPK, di mana ada penambahan sepertiga hukuman bagi para terdakwa korupsi yang berasal dari KPK.
Suparman juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 100 juta dan beberapa buah HP kepada Tin Tin Surtini dan kawan-kawan.
(
san
)
No comments:
Post a Comment