Kamis, 23 Mei 2002.
Kiat Importir Truk Bekas Menyiasati PajakAktifitas transaksi truk bekas di sebuah perusahaan yang letaknya hanya satu kilometer dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Utara, sampai kemarin masih berlangsung. Luas lahan yang digunakan perusahaan itu mencapai satu hektar. Di situlah berjejer aneka truk bekas berukuran besar.
Di bagian belakang lokasi yang mirip tanah lapang itu terdapat bangunan tanpa dinding beratap seng. Di sana terdapat beberapa peralatan perbengkelan ringan.
Di pojok lokasi ada bangungan petak seluas 6 x 9 meter yang digunakan untuk kantor. Di dalam ruangan itu, ada beberapa pekerja 'kantoran'. Nah, di sinilah tempat transaksi antara si pembeli dan si pedagang truk bekas terjadi.
Si pembeli tak perlu risau soal 'kemanan' di jalanan. Si pedagang truk menyebut surat-surat yang dibutuhkan. Kendaraan pun akan diurus sampai tuntas. Waktu yang diperlukan sampai surat beres juga dijamin tak lama. Untuk STNK dua minggu, sedangkan BPKB lamanya dua bulan.
Harga truk bekas itu beragam. Tergantung merek, jenis, tipe mesin, dan kondisinya. Jenis kepala trailer yang paling murah. Berurut lebih mahal adalah jenis tronton dan jenis boks. Untuk tronton merek Nissan berkapasitas mesin enam silinder (V6) buatan 1994 dan tipe kepala kapsul, harga yang ditawarkan Rp 195 juta.
Jenis yang sama, buatan setahun lebih muda ditawarkan Rp 175 juta. Kepala trailer merek Nissan V10, buatan tahun 1993 dijual Rp 180 juta. Tapi jenis yang sama dengan tipe boks dan masih dalam kondisi komplit dengan mesin prima seharga Rp 235 juta. Truk-truk itu diimpor dari Singapura, Hongkong, atau Jepang. Rata-rata keluaran pabrik tahun 1993-1994.
Ada beberapa perusahaan serupa yang terdapat di kawasan Jakarta Utara. Secara keseluruhan di Indonesia diperkirakan terdapat 60 perusahaan pengimpor truk bekas. Bahkan, di antaranya terdapat sebuah kesatuan keamanan. Konon, kesatuan itu bekerja dibawah tanggungjawab orang yang bernama Tommy. Sayang, tak ada satupun orang yang bersedia menjelaskan siapa sebenarnya orang yang bernama Tommy itu.
Terlepas siapapun pengimpor truk bekas itu, yang menjadi pertanyaan adalah: apakah pengimpor truk bekas itu bekerja secara legal atau tidak? Sumber dari kepolisian menyebutkan para pengimpor truk itu lebih banyak bekerja secara ilegal. "Negara rugi banyak akibat perbuatan mereka," kata sumber itu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Permana Agung mengakui ada beberapa modus yang sering dilakukan para importir untuk menyelundupkan truk bekas. Modus yang banyak digunakan antara lain dengan memreteli (mutilasi) mesin atau kendaraan. Negara pun akan banyak dirugikan karena importir mencatatkan barang yang diimpor itu sebagai barang rongsokan atau besi tua yang pajak dan bea masuknya rendah.
Selain model mutilasi, kata Permana, ada juga perusahaan yang berani terang-terangan mengimpor kepala truk lengkap dengan mesinnya, tapi tanpa dokumen yang sah. Kasus seperti itu pernah digagalkan pihak Bea Cukai pada 21 Oktober tahun lalu. Waktu itu ada 21 kepala truk lengkap dengan mesin yang diimpor secara ilegal dari Singapura. Nama perusahaan pengimpornya hanya disebut PT SGMP.
Begitulah diantara beragam kiat pengimpor truk bekas menyiasati pajak. Soal surat-surat, kata Permana, juga bisa dipalsukan. Termasuk Formulir A yang dikeluarkan Bea Cukai untuk importir kendaraan bermotor. Untuk kebutuhan surat-surat di jalanan, sumber di kepolisian juga menjaminnya. "Anda mau surat yang bagaimana, bisa didapat dengan gampang kok," katanya. Lengkaplah sudah.
Pengimpor Truk Bekas Menjawab
Menurut Ketua Asosiasi Importir Kenderaan Bermotor Indonesia Budhiman Sirod, importasi truk ilegal sangat mempengaruhi pangsa pasar truk di Indonesia. "Harga kendaraan truk bekas ilegal itu selisihnya mencapai 70 persen dengan harga yang legal," kata Budhiman.
Jadi, jika dilihat dari banyaknya keuntungan yang menanti di depan mata, kata Budhiman, maka tak heran ada pengusaha yang tergiur untuk menyelundupkan truk bekas. Karena itulah, dia yakin, penyelundup truk bekas itu terjadi di Indonesia.
Bahkan Budhiman percaya truk bekas yang masuk secara ilegal itu bisa berseliweran bebas di jalanan. "Kalau begitu kan jelas, ada masalah dengan aparat penagak hukum yang terkait dengan masalah importasi dan regritasi kendaraan bermotor," katanya.
Selain itu Budhiman juga mengkritik Bea Cukai. Terutama menyangkut lolosnya penyelundupan truk bekas yang menyaru sebagai pengiriman besi bekas. "Mestinya mereka jeli melihat kasus itu. Yang namanya besi bekas adalah besi yang sudah tidak dapat dipakai, tidak berbentuk," katanya.
Untuk masalah ini, Permana Agung mengakui pihaknya memiliki kendala. Kata dia, Bea Cukai harus yakin benar bahwa kontainer yang dibongkar itu berisi barang ilegal. "Tidak mungkin kan kami minta 1.500 kontainer dibongkar semuanya setiap hari," katanya.
Jika dokumen impor lengkap, importirnya jelas alamatnya, jenis usahanya terkait dengan industri yang berhubungan dengan barang yang dimasukkan, aktivitasnya juga dikenal, maka barang itu tak dibongkar. "Karena kami juga kan punya komitmen untuk memperlancar pelayanan," ujarnya.
Suara dari para importir, jelas menepis tuduhan mengimpor truk bekas secara ilegal. "Kami masukinnya terang-terangan, tidak ada faktor selundup-menyelundup," kata seorang importir. Hanya saja dia mengakui ada perusahaan yang memasukkan truk tak sesuai standar yang dibolehkan. Misalnya truk yang dimasukkan itu tak mencapai kapasitas 24 ton.
Tetapi, kata importir itu, tak seluruh perusahaan yang melakukan pelanggaran seperti itu. Kalaupun ada, paling hanya 20-30 persen saja. "Jadi begini misalnya, bulan ini saya main jujur, bulan depan saya bisa mendapatkan prosentase 10 persen, bulan depannya lagi saya bisa nol lagi. Jadi tidak menentu. Kedua prosentasenya hanya 10 sampai 15 persen secara keseluruhan," katanya.
Dia juga mengakui ada pengusaha yang mengimpor truk bekas secara mutilasi. "Sebenarnya, dengan mendatangkan potongan-potongan dan dirakit kembali, itu tindakan bodoh," katanya. Karena, katanya, secara biaya dan waktu, profit yang didapat tak ada ada bedanya dengan mengimpor utuh. "Ngapain saya harus kerja merakit dengan biaya sama. Ngapain harus seperti itu," katanya. Menurut dia, pengimpor pretelan itu biasanya untuk menjual sparepart.
Sastro Tan, seorang importir truk bekas, juga mengatakan bahwa impor truk secara mutilasi itu semata-mata untuk cuku cadang. "Atau untuk dirakit kembali dan disuratkan. Tetapi itu kami lakukan impor dari luar dengan membelah menjadi beberapa bagian untuk menghemat ongkos pengiriman," katanya. Namun, menurut dia kendaraan itu lengkap dengan surat-suratnya. "Jadi prosesnya legal".
Kepada Yth,
ReplyDeleteCEO / Dirut (Pimpinan Perusahaan) Import Dept.
Salam Sejahtera,
Kami dari PT.MANUNGGAL CARGO, adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarder untuk Pengurusan import di Kepabeanan (PPJK) baik Via Laut maupun Via Udara, UNDERNAME,All In dan Borongan, kami berkeinginan untuk memperkenalkan Perusahaan kami kepada Perusahaan Bapak/Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama dalam pengembangan untuk pengurusan Export Import khususnya dalam proses di Kepabeanan
PT.MANUNGGAL CARGO,Kami juga menyediakan UNDERNAME, All In (Borongan) bagi Import yang belum memiliki Licency berdasarkan Commodity.
Demikianlah proposal kerjasama, Jasa & Transportasi yang dapat kami ajukan, besar harapan kami bila sudikiranya Bapak/Ibu menjadikan kami sebagai salah satu mitra kerjasama yang baik,
Atas segala perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Ferliandi
Mobile : 082360856737 / 081297266622 PiN bbm;2AC27B75
E-mail : ferliandi.marketing@gmail.com
PT. MANUNGGAL PRIMA JAYA.
Office : Jl.Raya Setu No.80B Cipayung Jakarta 13840 Indonesia
Phone : 021- 8430 6863
Fax : 021 -8430 6864