Selasa, 7 Desember 2004.
Gubernur Puteh Dimasukkan Rutan SalembaJakarta, 7 Desember 2004 17:18Komisi Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK), Selasa, pukul 14.50 WIB melakukan penahanan terhadap Gubernur NAD Abdullah Puteh di Rutan Salemba, Jakarta.
Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, dilakukan terhadap Abdullah Puteh terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian helikopter buatan Rusia tahun 2002 dengan kerugian negara Rp4 miliar.
Penahanan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan, berkas perkara tersangka sudah lengkap sehingga dilakukan pelimpahan dari penyuidik KPK kepada penuntut umum yang juga di KPK.
Penahanan itu tidak diduga sebelumnya oleh Puteh, yang hadir di KPK sejak pukul 09.00 WIB.
Sebelum dilaksanakan penahanan, tidak tampak anggota polisi yang berjaga-jaga di Gedung KPK. Abdullah Puteh, yang masih menggunakan jas hitam dibawa ke Rutan Salemba dengan mobil Kijang silver B 2040 PQ. Ia sama sekali tak berkomentar.
KPK, untuk pertama kalinya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Abdullah Puteh, didampingi pengacara Juan Felix Tampubolon SH mempersoalkan penahanan ini, karena menurutnya, kliennya cukup kooperatif dan hadir dalam setiap pemanggilan. [TMA, Ant]
No comments:
Post a Comment