Sabtu, 24 Juni 2006.
DPD: Amandemen UUD 45 Pasal 22 D Sesuai KonstitusiJakarta, 24 Juni 2006 11:36Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menepis tudingan bahwa keinginan amandemen UUD 1945 pasal 22 D itu hanya untuk menguatkan "syahwat politik" mengingat upaya itu sesuai konstitusi dan kewenangan DPD lemah padahal dipilih langsung oleh rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Panitia Perancang UU DPD RI, I Wayan Sudirta, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jum`at malam (23/6).
Hadir pula pembicara Slamet Effendy Yusuf yang mantan anggota PAH I MPR dan pengamat politik UI Arbi Sanit.
Menurut Wayan, pengajuan amandemen UUD 1945 pasal 22 D yang diusulkan DPD karena mengesankan lembaga ini seperti impoten dan tak berdaya dalam sistem pemerintahan di Indonesia. "Padahal perjuangan kita ini lebih berat untuk bisa sampai ke Senayan," kata Wayan.
Setiap provinsi DPD hanya empat orang, artinya seperti di Jawa Timur seorang anggota DPD minimal harus mengumpulkan suara 2 jutaan, berbeda dengan partai politik suara sedikit tetapi kewenangan sangat besar.
Belum lagi soal biaya, para anggota DPD itu kampanye ke mana-nama harus membiayai dirinya sendiri agar dikenal dan dipilih rakyat sebagai wakilnya dalam Pemilu. "Tapi setelah sampai di sini kita ini sepertinya tak dianggap, tumpul, impoten tak berdaya bagaimana mungkin kita akan berkarya kalau aturannya tidak memungkinkan," katanya.
Ia juga menepis tuduhan anggota DPR bahwa dengan amandemen UUD 45 itu, akan merembet kepada pasal-pasal lain, terutama yang mengarah kepada piagam Jakarta. "Saya kira tidak ke sana, kami konsisten dengan itu. Bila menyimpang kami akan cabut keinginan amandemen itu," kata I Wayan meyakinkan anggota DPR.
Ketua DPR Agung Laksono meragukan keinginan DPD untuk mengamandemen UUD 45. Amandemen ini dikhawatirkan akan merembet kepada pasal pasal lain dan ini akan memicu konflik baru. "Saya kira ini perlu diperhatikan, kemungkinan besar amandemen ini melebar kepada pasal-pasal lain," kata Agung.
Termasuk juga mengamandemen itu tidak mudah karena mempunyai persyaratan tertentu misalnya 1/3 anggota MPR, sedangkan DPD hanya 128 anggota butuh tambahan anggota MPR lainnya.
Anggota DPR dari FPG Slamet Efendy Yusuf malah sependapat dengan dengan Sudhirta bahwa DPD memang perlu diberdayakan. Meskipun berat, sudah selayaknya DPD berjuang sehingga MPR bisa bersidang untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945. "Saya kira saya setuju semangat DPD ini meskipun berat untuk mencapai angka 1/3 dari seluruh jumlah anggota MPR," tandasnya.
Kemungkinan tuntutan meluas bila usulan DPD ini disetujui. Menurut Slamet UUD pasal 37 mengatur secara ketat kemungkinan pengajuan amandemen UUD 1945 itu. "Usulan harus diajukan sejak awal yang merinci pasal per pasal sehingga setiap perubahan pasal harus didukung 1/3 anggota MPR, sehingga tidak otomatis persetujuan perubahan itu bisa merubah semuanya," kata Slamet.
Pengamat Politik UI Arbi Sanit juga mendukung langkah DPD untuk mengamandemen UUD 1945 pasal 22 D. Namun menurut dia saat ini semua tidak beres tidak hanya DPD yang perlu diperbaiki tetapi juga DPR, MPR dan pemerintah. "Sistem negara ini semua tidak baik, tak ada yang sinkron antara satu dan lainnya sehingga perlu perbaikan," katanya. [EL, Ant]
No comments:
Post a Comment