Cari Berita berita lama

detikcom - Pengacara: Pengambilalihan Aset Yayasan Soeharto Tak Berdasar

Rabu, 11 April 2007.
Pengacara: Pengambilalihan Aset Yayasan Soeharto Tak Berdasar
Melly Febrida - detikcom
Jakarta - Pengacara Soeharto menilai rencana Departemen Keuangan (Depkeu) mengambil alih aset-aset yayasan Soeharto tidak memiliki dasar hukum. Jika Depkeu ingin menyita aset-aset itu, maka Depkeu harus mengajukan gugatan terlebih dulu.

"Dasarnya sita itu di pasal 38 KUHAP, kalau perdata, sita jaminan tidak dikenal pengambilalihan," kata OC Kaligis, pengacara Soeharto di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (4/4/2007).

Dia tidak sependapat dengan upaya Depkeu tersebut. Karena, menurutnya, jika Depkeu ingin menyita, maka Depkeu harus mengajukan gugatan. "Kalau saya sih bilang tidak ada dasar hukumnya. Kita tidak mengenal pengambilalihan," ujarnya.

Kaligis juga mempertanyakan dasar pengambilalihan aset Yayasan Soeharto yang didasarkan bahwa aset yayasan itu menggunakan fasilitas negara. "Kalau yayasan menyumbang 1.000 masjid, kenapa Menkeu tidak protes saat itu?" tandas Kaligis.

Departemen Keuangan (Depkeu) berencana mengejar 7 yayasan milik mantan presiden Soeharto untuk ditarik kembali sebagai aset pemerintah. Berdasarkan pasal 22 UU 17 tahun 2003, dijelaskan bahwa yang dimaksud kekayaan negara adalah kekayaan yang bersumber dari pemerintah dan dikelola oleh pihak ketiga.(mar/sss)

No comments:

Post a Comment