Kamis, 21 Juni 2007.
Kasus PHK Pekerja Sogo, PT Panen Dituding Pakai Data Palsu
Frida Juli Windiarti - detikcom
Jakarta - PT Panen Lestari Internusa dituding menggunakan data palsu mengenai 214 pekerja di Sogo Plaza Indonesia yang telah disalurkan ke perusahaan lain.
Menurut Andika selaku wakil ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Katering, Retail, dan Pariwisata, hanya sekitar 50 pekerja yang dipindahkan.
"Kami sudah 2 kali meminta data tersebut dari pengusaha, tapi tidak diberikan," kata Andika usai persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, Jl MT Haryono, Jakarta, Kamis (21/6/2007).
Sidang kasus PHK pekerja di Sogo Plaza Indonesia ini berlangsung dengan agenda mendegarkan keterangan saksi Palris Jaya selaku ketua umum FSPM.
Dituturkan Andika, ada 3 opsi yang diberikan pengusaha, yaitu PHK dengan pesangon, dipekerjakan kembali di Mitra Adi Perkasa (MAP), dan sekuriti yang di-PHK dijamin mendapat pekerjaan di tempat lain.
"Tawaran itu hanya formalitas. Inti dari tawaran ya PHK. Bukan tawaran bekerja namanya kalau bekerja di luar Sogo. Kalau dimutasi ke MAP haknya berubah. Tiga opsi itu tipu muslihat," ujarnya.
Ditegaskan dia, pekerja bukan mempermasalahkan pesangon. Masalah pertama, dasar PHK itu tidak jelas. Kedua, perhitungan gugatan kompensasi menyalahi fakta yang ada.
"Dari 53 karyawan, kini tinggal 45 yang masih memperjuangkan haknya. Delapan orang lainnya sudah mundur dan menerima pesangon," urainya.
Bantah
Sementara Andi Anawawi selaku pengacara PT Panen Lestari Internusa usai sidang membantah penggunaan data palsu.
Dijelaskan dia, dari 316 pekerja yang di-PHK, ada 214 pekerja yang disalurkan ke perusahaan lain. Sedangkan 79 pekerja lainnya mengundurkan diri. Alasannya tempat domisili yang jauh dari tempat tugas. Sementara 53 orang menolak 3 opsi yang diberikan.
"Karyawan hanya ingin memilih pekerjaan yang sesuai dengan keinginan mereka. Dia ingin di-PHK tapi memilih pekerjaan yang dia suka," ujar Andi.
(sss/ana)
No comments:
Post a Comment