Rabu, 20 Agustus 2008.
Kristina Ingin Cerai Baik-baikJakarta, 20 Agustus 2008 08:30Kristina Iswandari menebar senyum lebar di dalam ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (19/8), meski kedatangan keduanya ini untuk menggugat cerai suaminya, Al Amin Nur Nasution.
Pada Juni 2007, lewat pengadilan yang sama akhir Juni lalu, Kristina pernah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang adalah anggota DPR. Kala itu, Elza Syarief, kuasa hukum Kristina, mengungkapkan bahwa banyak hal yang menyebabkan kliennya menggugat cerai Al Amin.
"Tapi intinya bahwa Kristina merasa perkawinannya tidak bisa diteruskan, karena selalu terjadi perselisihan, sehingga tidak bisa dipertahankan lagi," papar pengacara yang kerap membela kalangan selebritas ini.
Pada sidang gugatan cerai kali ini, Al Amin, selaku pihak yang tergugat, gagal memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri sidang. Padahal, menurut Elza, pihak tergugat telah mendapatkan surat panggilan pengadilan sejak pertengahan Juli 2008. "Jadi sebenarnya sudah lebih dari satu bulan pemanggilan. Jadi sebenarnya, bisa dihadiri (Al Amin)," katanya.
"Kita nggak mau (perkara cerai ini) menjadi berlarut-larut. Dan kita minta tetap dipanggil ulang," tambah Elza.
Elza beralasan, panggilan pertama pengadilan terhadap Al Amin tersebut sudah sah menurut hukum, lantaran surat tersebut telah ditandatangani oleh wakil rakyat asal Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Sementara Kristina, yang muncul di persidangan dengan balutan jilbab yang melingkar di kepalanya tersebut, tampak agak enggan berbicara panjang lebar tentang gugatan cerainya ini. Namun, Kristina terlihat kecewa dengan ketidakhadiran sang suami, sebagaimana diharapkannya, agar perkara ini segera tuntas.
"Biar bercerai secara baik-baik, kalaupun memang mau bercerai baik-baik. Artinya, kalau tidak mau cerai, ya bicara, jangan tidak gentlemen seperti ini," keluh pelantun Jatuh Bangun itu usai sidang.
"Jangan pura-pura dilama-lamain dengan banyak alasan lah, seperti surat kuasa hukumnya baru dikasih hari ini," tambahnya.
Padahal, lanjut Kristina, waktu yang diberikan pengadilan adalah 40 hari, sebelum sidang ini digelar. Apalagi, menurut Elza, surat tersebut sebenarnya telah diteken oleh pihak tergugat. "Ya kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab!" tegas Kristina. [EL]
No comments:
Post a Comment