Jumat, 9 Maret 2007.
Depkes Bantah Jual Beli Ginjal
Anwar Khumaini - detikcom
Jakarta -
Praktik jual beli ginjal marak di rumah sakit-rumah sakit. Namun Depkes membantah hal itu, karena menyalahi UU. Yang benar pemberian kompensasi.
"Ya, istilah jual beli ginjal tidak tepat, yang benar adalah pemberian kompensasi. Jual beli organ tubuh manusia tidak diperbolehkan. Itu dilarang UU," Staf Ahli Menkes Bidang Medikolegal dr Bambang Giatno.
Bambang menyampaikan hal itu dalam seminar di Hotel Gran Melia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/3/2007).
Sebetulnya, kata Bambang, tanpa imbalan dan hanya dengan ucapan terima kasih pun, donor ginjal bisa dilakukan. "Asal sepengetahuan ahli waris dan keluarganya," kata dia.
Terkait banyaknya WNI yang melakukan cangkok ginjal di luar negeri, Bambang tidak melarang, sepanjang donornya memang ada di negara bersangkutan.
"Donornya kan di luar negeri, mereka mengikuti prosedur di sana. Yang jelas negara kita melarang jual beli organ manusia," tegas dia.
Sayang, saat ditanya peraturan mana yang melarang jual beli ginjal di Indonesia, Bambang mengaku lupa. "Aduh kok saya nggak hafal ya Mas," kata dia.
Data dari organisasi transplantasi Asia yang dirilis November 2005, dari 73 ribu kebutuhan ginjal di negara berkembang, hanya 36 persen yang terpenuhi.
(
umi
/
sss
)
No comments:
Post a Comment