Cari Berita berita lama

Republika - Ketua DPRD: Tutup TPA Bantargebang

Kamis, 4 Oktober 2007.

Ketua DPRD: Tutup TPA Bantargebang












BEKASI -- DPRD Kota Bekasi memerintahkan Pemkot Bekasi segera menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bantargebang. Jika hal ini tidak dilaksanakan, DPRD Kota Bekasi mengancam akan menggunakan hak interpelasi. Ketua DPRD Kota Bekasi, Rachmat Effendi menyatakan selama ini status keberadaan TPA Bantargebang tidak jelas mengingat status kerjasama bipartit antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI sudah selesai sejak lima bulan lalu. Keputusan untuk menutup TPA Bantargebang ini diambil setelah pimpinan DPRD Kota Bekasi, pimpinan Pansus 26 dan Komsisi C melakukan rapat membahas masalah tersebut, beberap hari terakhir. "Kita telah evaluasi perjanjian bipartit antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI, dan ternyata isi perjanjian bipartit banyak yang tidak sesuai dengan keputusan DPRD," kata Rachmat kepada Republika, Rabu (3/10). Selama ini, kata Rachmat, baik Pemkot Bekasi maupuan Pemprov DKI berjalan sendiri-sendiri untuk masalah pengurusan TPA Bantar Gebang. "Jika berjalan dem!
ikian mengapa selama ini pemkot minta izin DPRD," kata Rachmat. Dalam perjanjian bipartit tersebut kata Rachmat, terutama pada Pasal 7 tercantum bahwa apabila sampai dengan 14 juli 2007 Badan Usaha Bersama tidak terbentuk, maka TPA Bantar Gebang harus tutup. Akibatnya hingga sekarang untuk dana untuk program community development sebesar 20 persen tidak jelas. Selain itu, secara prosedural, pengoperasian TPA tersebut telah berakhir. Untuk itu harus ditutup. Rachmat mengungkapkan, pengoperasian TPA Bantargebang dalam enam bulan terakhir tidak ada sesuatu yang dihasilkan bagi Pemkot Bekasi. Khususnya dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta belum bayar uang kompensasi yang totalnya sekitar Rp 6,4 miliar. "Yakni dari Mei 2007 hingga bulan ini." Senada diungkapkan Ketua Pansus 26 DPRD Kota Bekasi, Wahyu Prihantono. Menurut Wahyu sebetulnya untuk masalah TPA Bantargebang ini, Pemkot Bekasi sudah diingatkan berkali-kali. "Ada apa ini den!
gan eksekutif, ketika ada sesuatu yang dilanggar tetapi mereka!
diam sa
ja." Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Tjandra Utama menyatakan bahwa masalah TPA Bantargebang baru akan dibahas pihaknya. "Ini harus dibicarakan baik-baik, bukan masalah tutup buka," kata Tjandra. Soal uang kompensasi yang belum dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kata Tjandra, pihaknya tengah berupaya menagih. Dan Gubernur DKI, katanya, sudah menjanjikan segera membayarnya. Dijadwalkan Kamis (4/10) ini akan dilakukan rapat antara Pemkot Bekasi, Dinas Kebersihan Pemprov DKI dan DPRD Kota Bekasi untuk membicarakan masalah TPA Bantargebang tersebut. n cep
( )

No comments:

Post a Comment