Kamis, 12 September 2002.
Permohonan Maaf Ivan A. HadarBersama ini saya mohon maaf atas keteledoran saya sebagai berikut. Tulisan saya berjudul "Rahasia 11 September" yang dimuat di Koran Tempo kemarin ternyata juga dimuat di Kompas pada hari yang sama.
Sebenarnya, tulisan tersebut baru rampung pada Sabtu (7 September 2002), lalu saya kirim ke Kompas melalui e-mail. Mengingat aktualitas tulisan, dalam pengantar kepada redaksi Kompas, saya meminta konfirmasi ke-(tidak)-layakan dimuat dalam satu dua hari (artinya, Senin, 9 September 2002).
Tapi, menunggu hingga 10 September 2002, sehari sebelum 11 September, belum ada kabar dari Kompas, tulisan saya kirim ke Koran Tempo, juga per e-mail. Pertimbangannya, bila tidak dipublikasi pada 11 September, nilai tulisan tersebut menjadi tidak aktual.
Ternyata, tulisan tersebut dimuat di dua koran nasional tersebut. Kesalahan saya, tidak ngotot meminta konfirmasi Kompas.
Sekali lagi, saya mohon maaf kepada redaksi Koran Tempo dan Kompas, juga kepada para pembaca yang kebetulan berlangganan dua harian tersebut.
Saya akan lebih berhati-hati di masa yang akan datang. Terima kasih dan salam hangat.
Ivan A. Hadar
Kalibata, Jakarta Selatan
Klarifikasi PT Bukit Sentul Tbk.
Sehubungan dengan pemberitaan Koran Tempo edisi 5 September 2002 yang berjudul "Aset PT Alam Raya Ditempatkan di Bukit Sentul", di halaman B3, dengan ini kami klarifikasikan beberapa hal sebagai berikut.
Bahwa PT Bukit Sentul Tbk. adalah satu-satunya badan usaha yang berhak memakai nama Bukit Sentul sesuai dengan sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal atas Kekayaan Intelektual tertanggal 14 Februari 2002 (terlampir);
Bahwa aset PT Alam Raya tidak pernah ditempatkan/disimpan di Bukit Sentul (PT Bukit Sentul Tbk.);
Bahwa PT Bukit Sentul Tbk. sampai kami membuat surat ini belum pernah dihubungi oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan (aparat kepolisian, dll) mengenai penempatan aset-aset PT Alam Raya yang ditempatkan/disimpan di Bukit Sentul;
Bahwa berdasarkan susunan pengurus terakhir di PT Bukit Sentul Tbk. Bapak Tinton Soeprapto bukan Direktur Bukit Sentul (PT Bukit Sentul Tbk.) sebagaimana ditulis Koran Tempo;
Bahwa untuk tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dari masyarakat umum (publik) kepada Bukit Sentul (PT Bukit Sentul Tbk.) yang dapat merugikan PT Bukit Sentul Tbk. selaku perusahaan publik, kami mohon agar tulisan tersebut diklarifikasi bahwa yang dimaksud dengan Bukti Sentul seperti dimuat Koran Tempo bukan merupakan lokasi Bukit Sentul yang dikelola oleh PT Bukit Sentul Tbk.
A.H. Marhendra
Wakil Presiden Direktur
PT Bukit Sentul Tbk.
Terima kasih atas klarifikasi Anda. --Red.
Penjelasan PT Wahana Bersama Globalindo
Kami, kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Mirr & Nafis, beralamat di Jalan Batu Ceper Raya No. 2D, Jakarta Pusat 10120, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Wahana Bersama Globalindo bersama ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa dalam Koran Tempo edisi 2 September 2002 halaman B6, Referensi berjudul "Siapa Menyusul Alam Raya", "Para Penjual Mimpi Investasi", serta "Perusahaan yang Menawarkan Paket Investasi Bagi Hasil" di situ termuat nama klien kami yang ikut disebutkan sebagai salah satunya;
Bahwa perlu kami sampaikan, sampai saat ini klien kami bukanlah suatu perusahaan yang mengelola dana nasabah seperti yang diberitakan Koran Tempo tersebut, dan klien kami juga bukan perusahaan agrobisnis. Klien kami adalah suatu perusahaan jasa di bidang pemasaran dan bertindak selaku agen pemasaran dari sebuah perusahaan pengelola dana pribadi dan institusi;
Bahwa Koran Tempo memasukkan nama klien kami pada daftar perusahaan yang menawarkan paket investasi bagi hasil pada urutan nomor 17. Padahal, klien kami bukanlah termasuk perusahaan yang berkriteria sama dengan perusahaan pada daftar tersebut yang mayoritas suatu perusahaan agrobisnis;
Bahwa tindakan Koran Tempo itu cenderung merugikan kepentingan klien kami, lebih-lebih tulisan tersebut tidak dilakukan dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku;
Karena itu, kami mohon kepada Koran Tempo untuk menjernihkan permasalahan itu atau setidaknya melakukan koreksi atas tulisan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal itu patut dilakukan guna me-reserve hak klien kami untuk mengajukan tuntutan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
W. Hadi Sukrisno SH
Konsultan Hukum Mirr & Nafis
Terima kasih atas penjelasan Anda. --Red.
No comments:
Post a Comment