Cari Berita berita lama

Republika - Dishub DKI Minta Ojek Dilegalisasikan

Selasa, 8 April 2008.

Dishub DKI Minta Ojek Dilegalisasikan












JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta pemerintah pusat menerbitkan landasan hukum terhadap keberadaan angkutan ojek. Landasan tersebut untuk melegalkan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum. Kepala Dishub DKI Jakarta, Nurachman, mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI, kemarin (7/4). Selama ini, paparnya, ojek memiliki fungsi yang sama dengan angkutan umum. "Kita mau resmikan tidak ada aturan hukumnya," imbuhnya. Di sisi lain, penertiban juga sulit dilakukan mengingat banyaknya warga menggunakan ojek. Undang-Undang nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur tentang ojek. "Karena itu kami mendesak agar dalam UU yang baru nanti ojek juga diatur," terangnya. Legalisasi ojek, ditambahkan, akan membawa banyak manfaat. Misalnya, keberadaannya lebih terkontrol dan lebih mudah diawasi. Selain itu, dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sekretaris Komisi B DPRD, Nurmansjah Lubis, mengatak!
an ojek memang perlu diatur supaya tidak melanggar regulasi. Legalisasi dapat memperbaiki ketertiban lalu lintas.
(nap )

No comments:

Post a Comment