Senin, 31 Oktober 2005.
STNK & SIM Habis Masa Berlaku Saat Lebaran Tak Kena Denda
Sirojul Muttaqien - detikcom
Jakarta -
Masa berlaku STNK dan SIM Anda habis saat libur Lebaran? Jika iya, Anda tidak perlu khawatir. Polisi tidak akan mengenakan denda. Bahkan, Anda berhak menolak jika ditilang nanti.
"Tidak akan dikenai denda, karena saya menilai ini bukanlah kelalaian dari masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/10/2005).
Dijelaskan dia, Polda Metro Jaya membuat kebijakan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus surat tersebut setelah libur selesai dan diberi tenggang waktu selama 2 minggu.
"Pada prakteknya di lapangan, masyarakat yang jatuh temponya pada hari libur berhak menolak jika ditilang dengan menunjukkan bukti-buktinya," kata Djoko.
(
aan
)
No comments:
Post a Comment