Cari Berita berita lama

detikcom - 2 Kali Operasi Akhirnya Meninggal, Dokter RS Harum Digugat

Jumat, 11 Maret 2005.
2 Kali Operasi Akhirnya Meninggal, Dokter RS Harum Digugat
Muhammad Atqa - detikcom

Jakarta -
Malang nian Ny Turmi (45). Dua kali menjalani operasi malah membawanya ke alam baka. Dokter RS Harum Jakarta Timur pun digugat dan dilaporkan ke polisi.

Suami almarhumah Ny Turmi bernama Abdul Wahab melaporkan kasus malpraktek itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (11/3/2005). Dia didampingi Kundrat Adriansyah dari LBH Kesehatan.

Cerita berawal ketika Ny Turmi menjalani operasi pengangkatan benjolan pada usus besar oleh dr Nico Masyuni Manaf di RS Harum pada 7 Mei 2004. Operasi itu berlangsung selama 4 jam.

Setelah operasi, Ny Turmi mengalami kesakitan luar biasa sehingga tidak bisa makan dan minum. Dokter mengusulkan agar Ny Turmi melakukan terapi, tapi tidak berhasil.

Pada 17 Mei 2004, Ny Turmi dikirim ke RSCM untuk melakukan CT Scan. Hasilnya dr Nico merencanakan untuk melakukan operasi kedua terhadap Ny Turmi pada 21 Mei 2004.

Lalu pada 21 Mei 2004, Ny Turmi menjalani operasi kedua itu selama 7 jam. Setelah operasi dr Nico menyatakan ada kista di hati Ny Turmi. Kista itu sudah pecah dan telah menyebar kemana-mana.

Akhirnya pada 28 Juli 2004, Ny Turmi meninggal dunia di RSPAD. Sebelum meninggal, kondisinya sangat memprihatinkan. Tubuh Ny Turmi mengeluarkan cairan dari bekas luka operasi di bagian perut.

"Saya menyesalkan kenapa waktu operasi pertama dokter tidak langsung saja mengangkat kista dari tubuh istri saya. Kenapa justru ada operasi kedua yang semakin memperparah kondisi istri saya," ujar Abdul Wahab dengan sendu.

Kundrat dari LBH Kesehatan menjelaskan, pihaknya akan menjerat dr Nico dari RS Harum dengan pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian sesorang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(
sss
)

No comments:

Post a Comment