Selasa, 25 April 2006.
Kepala KPP Gambir Diperiksa Kasus Ekspor Fiktif
Nurfajri Budi Nugroho - detikcom
Jakarta -
Lama tak terdengar, penyidikan kasus restitusi pajak ekspor fiktif kini berlanjut lagi. Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Gambir, Hanif, sebagai saksi.
"Pemeriksaannya sudah berlangsung sejak 3 hari lalu sampai hari ini secara maraton," kata Kasat Tipikor AKBP Yan Fitri, saat dihubungi wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (25/4/2006).
Kasus ini telah bergulir di Polda Metro Jaya sejak Januari silam. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 25 miliar dalam periode Juli-Oktober 2005. Aksi curang ini diduga telah berlangsung sejak bertahun-tahun.
"Pihak KPP Gambir diduga melakukan penyelewengan restitusi pajak ini," tambah Yan Fitri.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan 20 tersangka, antara lain dari KPP Cibinong, KPP Tanjung Priok, KPP Sawah Besar, KPP Pademangan, dan Bea Cukai Bandung.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus ini ke Kejati DKI Jakarta, yang terbagi dalam 10 berkas laporan.
Kasus ini dibongkar Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan (KP3) Tanjungpriok dan diungkap ke publik pada awal Januari. Kejahatan ini telah berlangsung lebih kurang 10 tahun. Disinyalir ada keterlibatan pegawai Bea Cukai dan instansi pemerintah lainnya yang terkait dalam pemalsuan ini.
Modus kejahatan dilakukan dengan memalsukan dokumen ekspor, seolah-olah telah terjadi ekspor ke luar negeri, padahal tidak pernah ada barang yang dikirim. Kemudian dokumen fiktif itu digunakan sebagai lampiran dalam rangka permohonan penarikan restitusi pajak oleh eksportir dan dengan adanya kerjasama dengan aparat pajak, maka dokumen pajak itu dianggap sah, sehingga restitusi dapat diberikan.
Eksportir fiktif ini melibatkan perusahaan-perusahaan seperti PT Panca Putra Jaya, PT Sinar Surya Sakti, PT Sinar Putra Mahkota Abadi, PT Asia Citra Cemerlang, dan PT Raymark Exiimindo. Kasus ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.
(
ndr
)
No comments:
Post a Comment