Cari Berita berita lama

detikcom - Kejagung Sita Rumah R Hartono

Senin, 17 September 2007.
Kejagung Sita Rumah R Hartono
Irwan Nugroho - detikcom
Jakarta - Mantan KSAD R Hartono telah menyerahkan sertifikat rumahnya yang berada di Jalan Suwiryo VII, Menteng, kepada Kejaksaan Agung. Kejagung telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan menyita rumah di kawasan elit itu.

Rumah ini merupakan pemberian pengusaha Henry Leo, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Ya, izin sudah turun. Insya Allah kita akan lakukan hari ini," kata Direktur Penyidik pada Jampidsus M Salim di kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2007).

Usai menyita rumah itu, lanjut Salim, tim penyidik akan melakukan evaluasi mengenai nilai aset, antara lain mengenai nilai aset rumah itu.

Hartono memperoleh rumah itu tahun 1995, namun dia tidak pernah menempatinya. Selama 10 tahun lebih, rumah itu sengaja dikosongkan. Sebab sejak awal dirinya curiga ada sesuatu yang tidak benar tentang rumah itu.

Selain tidak menempatinya, rumah itu juga tidak dia kontrakkan ataupun dijual. Meski pada 2006 lalu rumah itu sudah resmi atas namanya, namun demi penyelesaian kasus Asabri, Hartono menyerahkannya ke Kejagung.

Kasus ini berawal dari penggunaan dana pensiun prajurit TNI di PT Asabri Rp 410 miliar. Dana itu digunakan sebagai jaminan pinjaman pada BNI tanpa persetujuan dewan komisaris PT Asabri. Mantan Dirut PT Asabri Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja dan Henry Leo telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya mendekam di Rutan Kejagung.
(mly/nrl)

No comments:

Post a Comment