Cari Berita berita lama

detikcom - Faks Memo untuk Yusril Ditemukan di Kantor Yendra Fahmi

Rabu, 29 Agustus 2007.
Faks Memo untuk Yusril Ditemukan di Kantor Yendra Fahmi
Arfi Bambani Amri - detikcom
Jakarta - KPK menemukan faks memorandum dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM untuk Yusril Ihza Mahendra di kantor rekan bisnis PT Sentral Filindo, Yendra Fahmi. Namun Fahmi membantah mengetahui ihwal memo yang meminta Yusril menunjuk langsung PT Sentral Filindo sebagai penyedia automatic fingerprints identification system (AFIS).

"Saya baru tahu setelah ada penggeledahan di kantor saya, saat saya diperiksa KPK," ujar Fahmi bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/8/2007).

Fahmi pun membantah faks memo yang dikirim Sekjen Ditjen AHU Richson Hormat Tjapah itu telah diteruskannya ke Menteri Kehakiman dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra.

"Tidak, Pak. Tidak ada, Pak," tegas Fahmi menjawab pertanyaan pengacara terdakwa Dirut PT Sentral Filindo Eman Rachman.

Yendra Fahmi merupakan sosok yang menimbulkan tanda tanya dalam pengadaan AFIS yang bernilai Rp 18 miliar itu. Tak tercatat sebagai rekanan, tanpa bukti tertulis perjanjian dengan Sentral Filindo, tapi Yendra Fahmi mendapat fee 10 persen dari nilai proyek.

Ketua majelis hakim Moerdiono pun penasaran dan menanyakan itu. "Apa pekerjaan saudara dalam proyek itu?" tanya Moerdiono. "Tidak ada, Pak," kata Fahmi dengan santai.

Fahmi kemudian mengungkap obrolan lisannya dengan Eman Rachman. Dalam beberapa kali pertemuan itu, Fahmi berjanji akan menyetor modal dalam proyek pengadaan AFIS itu.

"Tapi akhirnya saudara Eman bilang tidak usah ikut. Tapi nanti kalau ada untung, Anda dapat 10 persen," kata Fahmi menceritakan riwayat dana 10 persen atau sebesar Rp 1,6 miliar yang diterimanya dari Eman.

Akhirnya proyek AFIS sukses dijalankan Sentral Filindo. Eman mengirim Rp 1,6 miliar untuk Fahmi.

Belakangan barulah diketahui, Fahmi berhasil melicinkan proses Sentral Filindo mendapatkan proyek itu. Fahmi membelikan Dirjen AHU saat itu, Zulkarnain Yunus, sebuah mobil Nissan X-Trail senilai Rp 250 juta.

Memo untuk Yusril dibuat tanggal 14 Oktober 2004. Memo yang ditandatangani Zulkarnain yang sekarang menjabat Sekjen Depkum HAM itu ditujukan ke menteri Yusril.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Tjapah mengungkapkan Yendra Fahmi berperan memuluskan memo itu ke Yusril. Namun, seperti diungkapkan di atas, Yendra Fahmi membantah telah melakukan itu meski memo itu ditemukan di kantornya.

Dalam 4 hari, memorandum itu membuahkan persetujuan. Dua hari sebelum Yusril berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM, keluarlah surat bernomor M.PR.05.08-33 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Persetujuan Penunjukan Langsung Kegiatan Proyek Pembinaan Fasilitas Pelayanan Hukum Ditjen AHU tahun 2004.

Nilai penawaran Sentral Filindo adalah Rp 18.483.729.000. Kemudian angka itu dibulatkan menjadi Rp 18.480.000.000. Proyek pun mulai dilakukan Sentral Filindo.
(aba/asy)

No comments:

Post a Comment