Cari Berita berita lama

detikcom - 200 Ribu WNI di Malaysia Kehilangan Kewarganegaraan

Rabu, 23 November 2005.
200 Ribu WNI di Malaysia Kehilangan Kewarganegaraan
Muhammad Nur Hayid - detikcom

Jakarta -
Sekian tahun mengadu nasib di Malaysia, sekitar 200 orang Indonesia kehilangan status kewarganegaraan. Departemen Hukum dan HAM siap memvalidasi kewarganegaraan mereka.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Depkum HAM) Hamid Awaluddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2005).

"Ratusan ribu orang Indonesia, bahkan ada yang mengatakan 200 ribu orang Indonesia di Malaysia sekarang tidak memiliki status kewarganegaraan.
Mereka hanya memiliki status anggota pengenal. Namun demikian, mereka tidak memiliki bukti otentik warga Indonesia karena sudah lama tidak melapor," kata Hamid.

Menurut Hamid, Depkum HAM akan memvalidasi kewarganegaraan mereka dengan persyaratan yang tidak panjang.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain, mengisi formulir dengan penyataaan tidak menjadi warga negara lain, menyerahkan bukti tertulis sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang pernah dimiliki, menyerahkan pernyataan kesetiaan kepada NKRI dan UUD, dan akan dilakukan cross check dengan Malaysia apakah akan diberi status kewarganegaraan.

"Kita akan melakukan itu bulan depan. Tokoh-tokoh mereka sudah siap mengikuti persyaratannya," ujar Hamid.

Jika telah dilakukan validasi, jelas Hamid, pemerintah Malaysia siap menjadikan mereka sebagai permanent resident, tetapi tetap sebagai WNI.

Menurut informasi, lanjut Hamid, status tidak berkewarganegaraan ada yang dipegang selama 30 tahun, karena sejarahnya sejak tahun 1970 pemerintah Malaysia sangat terbuka dengan imigran dari Indonesia.

"Sehingga mereka masuk ada yang bekerja di hutan, akhirnya lupa dengan melapor ke Indonesia sebagai warga negaranya. Karena itu tidak ada alasan bagi kita tidak memberikan status kewarganegaraan tersebut," tutur Hamid.
(
aan
)

No comments:

Post a Comment