Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - PK Ditolak Terpidana Mati Rani Andiani Pasrah

Jumat, 13 Agustus 2004.

Tangerang
PK Ditolak Terpidana Mati Rani Andiani Pasrah
Jum'at, 13 Agustus 2004 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Sejak ditolak Pengajuan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, Rani Andriani alias Melisa Aprilia terpidana mati perkara heroin 3,5 kilogram, mengupayakan pengajuan grasi. Hal itu disampaikan Kepala lapas wanita Tangerang, Amalia Abidin dihubungi Tempo News Room Jumat (13/8).

Dikatakan Amalia, Rani sampai saat ini dalam kondisi
baik. Ia lebih banyak pasrah begitu tahu PK-nya
ditolak. Sebagai antisipasi supaya tidak terjadi
hal-hal buruk, pihak LP secara intensif menjaga para
terpidana mati termasuk Rani. "Kami selalu kontrol
setiap saat, apalagi pada tengah malam," kata
Amalia. Sejak menghuni sel pun terpidana mati sudah
dipisahkan kamarnya. Mereka menghuni satu kamar untuk sendiri.

Sebelumnya Rani dikabarkan suka histeris dan sempat
stres, apalagi setelah mendengar berita Ayodya
dieksekusi.

Sayang sejak santer eksekusi mati diberitakan,
pihak LP tidak mudah mengizinkan wartawan
mewawancarai terpidana mati. Tapi sebelumnya dalam
perbincangan dengan Rani pada Pemilu 5 Juli lalu, ia
sempat menceritakan hobinya belakangan ini adalah
membaca buku cerita Harry Potter. Gadis asal Cianjur
yang divonis pada 2001 oleh majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Asep Iwan Irawan itu juga menyatakan
keinginannya untuk melanjutkan kuliah. Dan ia
mengaku sangat menyesali perbuatannya itu.

Sementara itu, lima terpidana mati masing-masing
Namaona Denis warga negara Malawi (Afrika), Indra
Bahadur Tamang (Nepal) keduanya kini mendekam di LP
Cipinang. Dua lainnya, juga menjalani hukuman di LP
Cipinang khusus narkotika yakni Hansen Anthony
Nwaolisa (Nigeria) dan Samuel Iwu Kholisan Okoye
(Nigeria). Sedangkan Muhamad Hafeez asal Karachi, Pakistan menghuni LP Nusakambangan, Cilacap Jawa
Tengah.

Kepala Kejaksaan negeri Tangerang Suratno sebelumnya menyatakan waktu untuk PK tidak ditentukan UU, untuk itu tentang eksekusi juga belum diketahuinya. Semuanya menunggu proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap (inkrach). Menurut Suratno, pada prinsipnya, jika
waktunya eksekusi tiba nanti, pihak Kejaksanaan negeri
Tangerang siap melaksanakan tugas.

Para terpidana mati itu nantinya jika memang harus
dieksekusi juga dilakukan di wilayah hukum Tangerang.
Sebab, mereka divonis oleh PN Tangerang. "Pelaksanaan
eksekusi itu menyesuaikan dimana dia terakhir
divonis," ujar Suratno.

Diketahui lima terpidan mati yang ditolak grasinya
itu terlibat perkara heroin. Mereka sudah menempuh proses hukum diantaranya banding ke Pengadilan Tinggi.

Diantara mereka sebelumnya juga ada yang divonis
seumur hidup. Seperti Namaona Denis, warga negera Malawi ini membawa 1 kilogram heroin. Ia dituntut penjara seumur
hidup di PN Tangerang. Karena tidak puas, ia banding, tetapi justru putusan PT dan MA menjatuhinya hukuman mati. Sedangkan keempat terpidana mati memang divonis hakim dengan penjara hukuman mati.

Ayu Cipta - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :

No comments:

Post a Comment