Selasa, 20 Juli 2004.
Pemerintah Kaji Pelarangan Sementara Impor UdangJAKARTA - Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Kelautan dan Perikanan, serta Departemen Keuangan kini tengah menggodok kemungkinan melarang sementara impor udang ke Indonesia. Keputusan soal itu rencananya bakal dibuat pekan ini.
Menteri Perindustrian Rini Soewandi menyatakan, departemen yang dipimpinnya hingga kini masih terus membahas berbagai langkah yang dapat diambil sehubungan dengan membanjirnya udang impor asal Cina dan Vietnam di Indonesia. "Kami masih rapat terus bersama Menteri Kelautan dan Keuangan," katanya seusai menghadiri acara pelantikan hakim agung di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Menurut Rini, ada dua opsi yang tengah dibahas. Pertama, menaikkan tarif bea masuk impor udang sebesar 40 persen. Kedua, melarang sementara impor udang ke Indonesia.
Opsi pertama bertujuan melindungi industri dalam negeri dan para produsen udang lokal. Adapun besarnya tarif bea masuk yang dibahas pemerintah, mengacu kepada ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization-WTO). "Ini sudah kami rekomendasikan untuk dinaikkan menjadi 40 persen," ujarnya.
Ia menambahkan, pengenaan tarif bea masuk udang sebesar 40 persen itu sangat mungkin dilakukan. "Sebab, 40 persen itu batasan maksimal (yang diperbolehkan) WTO," ungkapnya.
Di sisi lain, kata Rini, pemerintah masih memiliki celah untuk menjaga pasar Indonesia agar tidak dibanjiri udang impor dengan melakukan opsi kedua: melarang sementara impor udang ke Indonesia. Namun, �Ini masih dihitung terus dan dipelajari,� ujarnya.
Menurut Rini, penerapan kebijakan pelarangan impor ini memang tidak bisa dilakukan secara gegabah. Harus dilihat dampak yang bakal ditimbulkannya. Sebab, ekspor udang Indonesia lebih besar jumlahnya dibandingkan impor.
Jangan sampai pemberlakuan larangan impor udang, Rini melanjutkan, malah menimbulkan masalah dan gangguan ekspor Indonesia. Karena itu, kata Rini, "Kita harus hati-hati memutuskannya agar ekspor kita tidak bermasalah.� Keputusan final soal opsi mana yang akan dipilih rencananya akan ditetapkan dalam pekan ini juga.
Seperti diberitakan Koran Tempo kemarin, Dirjen Peningkatan Kapasitas Kelembangan dan Pemasaran Departemen Kelautan dan Perikanan, Sumpeno Putro, menyatakan, saat ini udang impor dari Cina dan Vietnam telah membanjiri pasar Indonesia.
Hingga Juni, jumlah udang yang diimpor mencapai 553,46 ton. Membanjirnya udang impor dari kedua negara itu disebabkan Amerika Serikat kini telah mengenakan tarif bea masuk yang tinggi untuk udang impor.
Udang beku dan kaleng asal Vietnam dikenakan tarif bea masuk antara 12,11 persen hingga 93,13 persen. Sedangkan terhadap udang asal cina dikenakan tarif berkisar 7,67 persen hingga 112,21 persen. yura syahrul
No comments:
Post a Comment