Cari Berita berita lama

Dinas Pertamanan Kota Semarang Larang Tebang Pohon

Selasa, 14 November 2006.
Dinas Pertamanan Kota Semarang Larang Tebang PohonSemarang, 14 November 2006 13:08Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Semarang melarang penebangan pohon penghijauan di pinggir jalan, kecuali kondisi pohon membahayakan bagi pengguna jalan.

"Penebangan pohon tolong dihindari. Saya tidak mentolerir penebangan pohon kecuali alasan yang sangat mendesak. Secara teknis memang itu harus ditebang, tetapi tanpa alasan itu kita hindari betul," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Semarang, Masdiana Safitri di Semarang, Selasa (14/11).

Menurut dia, Dinas Pertamanan hanya merapikan pohon dan tidak akan menebang pohon. Untuk merapikan pohon juga harus memperhatikan estetika.

"Secara jujur kalau harus memotongi pohon saya tidak setuju, kita hanya merapikan ranting-ranting yang membahayakan pengguna jalan, menutupi rambu atau lampu penerangan jalan," katanya.

Justru pada musim penghujan ini, katanya, Dinas Pertamanan mengajak masyarakat terutama yang memangku jalan-jalan protokol untuk berpartisipasi terhadap penghijauan dengan menanam pohon atau membuat taman.

Ia mencontohkan, toko-toko yang berada di pinggir jalan protokol yang selama ini gundul tidak ada tanamannya harus membuat taman atau paling tidak menanam dengan media pot.

"Hal ini sudah ada surat edaran dari Wali Kota Semarang yang mewajibkan mereka membuat taman atau kalau tidak punya lahan bentuknya pot," katanya.

Masdiana mengatakan, penebangan pohon harus dihindari, kecuali sudah terlanjur ditebang dan tidak izin hal ini ada sanksinya. Namun ia mengakui bahwa sanksi di dalam peraturan daerah sangat ringan, yakni mengganti pohon yang ditebang Rp50 ribu.

Menurut dia, sebenarnya sudah tidak layak lagi sanksi dengan mengganti pohon Rp50 ribu kepada lingkungan, seharusnya sanksi bagi penebang pohon harus lebih dari itu, kalau perlu 25 kali lipat. [TMA, Ant]

No comments:

Post a Comment