Cari Berita berita lama

Sekwan DPRD Kab. Tapin, Tahanan Kota

Selasa, 4 Pebruari 2003.
Sekwan DPRD Kab. Tapin, Tahanan KotaRantau, 4 Pebruari 2003 13:24Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Drs. H. Muhammad Effendy, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota, setelah diperiksa, Senin (3/2), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Kajari Rantau Yusuf Supardi, SH, Selasa, berdasarkan hasil pemeriksaan, didukung beberapa bukti, Muhammad Effendy layak menjadi tahanan kota. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana APBD tahun 2001 dan 2002, yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp 3 miliar.

Penetapan status tersangka tersebut, sama dengan status tersangka utama, Ketua DPRD Kab. Tapin Drs. Sirajjudin Noor, yakni wajib lapor setiap Senin. Apabila meninggalkan daerah, harus seizin tim
penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan, Senin, kami telah menetapkan, Sekwan DPRD Tapin menjadi tahanan kota, sebagaimana ketua DPRD yang telah mendapatkan surat penetapan penahanan kota terlebih dahulu," ujar Yusuf.

Kendati kedua tersangka telah ditetapkan menjadi tahanan kota, hingga kini pihak Kejari Rantau belum berhasil menyita barang bukti yang dikuasai kedua tersangka.

Untuk membantu kelancaran proses penyidikan, Kajari Rantau berharap, masyarakat yang memiliki informasi tentang barang bukti milik kedua tersangka, yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi, agar segera melaporkannya ke kejaksaan.

"Jangan justru masyarakat bicara hal-hal yang tidak mengenakkan. Sebab itu akan sangat mengganggu proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," tambahnya.

Dia mengungkapkan, dalam proses penyidikan hingga saat ini, pihak kejaksaan berhasil menyita beberapa barang bukti berupa dua mobil Kijang dan Taft, enam sepeda motor Yamaha dan Suzuki, serta uang tunai Rp 116 juta.

Tentang penilaian masyarakat bahwa kejaksaan terkesan sangat hati-hati dalam melakukan proses hukum terhadap para tersangka dan penyitaan barang bukti, Kajari Rantau mengakui hal tersebut.

Menurutnya, pihaknya memang harus hati-hati dalam melakukan setiap tindakan, agar jangan sampai nanti salah di tengah jalan dan semua yang telah dikerjakan menjadi sia-sia.

Selain itu, tim penyidik dalam melaksanakan tugasnya dibatasi dengan ketentuan dan beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam proses penyitaan di antaranya, benda atau tagihan tersangka yang seluruhnya atau sebagian diperoleh dari tindak pidana, serta benda yang digunakan langsung untuk melakukan tindak pidana dan atau benda yang digunakan untuk melakukan proses tindak pidana.

Kriteria sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundangan tersebut harus dapat dipenuhi terhadap benda-benda yang akan disita, bila tidak, pihak kejaksaan tidak bisa melakukan penyitaan.

Tentang status pimpinan dan anggota dewan lainnya, dia mengatakan, mereka tersebut hingga saat ini masih sebagai saksi, kecuali setelah kedua tersangka diajukan dan mendapatkan keputusan hukum dari pengadilan, baru proses hukum bagi pimpinan dan anggota lainnya dilanjutkan.

"Saya harap masyarakat mempercayai dan membantu kejaksaan dalam kasus ini, dengan demikian proses hukum bisa berjalan lebih lancar lagi," tambahnya. [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment