Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Tommy Soeharto Dapat Remisi Satu Bulan

Minggu, 1 Desember 2002.

Nasional
Tommy Soeharto Dapat Remisi Satu Bulan
01 Desember 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perlakuan istimewa rupanya masih milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Terpidana 15 tahun penjara yang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu. Nusakambangan, Jawa Tengah itu, lebaran ini mendapat remisi (pemotongan hukuman) satu bulan. Padahal, dia belum lima bulan menjalani hukuman.
Kepastian pemberian remisi tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Departemen Kehakiman Jateng, Rachso Bawono, SH, Sabtu (30/11). 'Pada Lebaran nanti, Tommy akan memperoleh remisi satu bulan,' kata Rachso yang ditemui TEMPO saat menunggui kelahiran cucunya di Rumah Sakit Harapan Bunda Semarang.

Namun secara tegas, Rachso menolak anggapan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan hasil loby keluarga Cendana kepada Menkumdang Yusril Ihza Mahendra dan kepada dirinya. 'Remisi tersebut keluar karena ada peraturan yang mengaturnya. Jadi bukan karena hasil loby keluarga Cendana kepada Pak Menteri atau kepada saya,' tegas Rachso dengan nada tinggi

Peraturan yang menjadi dasar dikeluarkannya remisi tersebut adalah UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa bagi narapidana yang telah menjani masa hukuman antara 0 - 6 bulan berhak mendapatkan remisi satu bulan dengan catatan tidak melanggar ketentuan di LP. Jika dalam pemantauan, narapidana tidak melakukan pelangggaran, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) mengajukan remisi untuk narapidana kepada Kakanwil Kehakiman setempat.

'Jadi remisi tersebut sesuai dengan UU No. 12 tahun 1995, serta keluarnya setelah Kalapas Nusakambangan mengajukan permohonan remisi kepada saya untuk Tommy dan ratusan narapidana lainnya. Tentunya setelah memperhatikan kelakuan narapidana selama menjalani hukuman. Tidak benar adanya anggapan bahwa remisi tersebut karena permintaan Cendana,' tambah Rachso.

Namun bukankah Tommy baru resmi menjadi narapidana pada 3 Agustus 2002 lalu? Atas pertanyaan tersebut Rachso menjelaskan bahwa lamanya masa hukuman untuk seseorang narapidana dapat dihitung sejak masa penahanan. 'Jadi menghitungnya bukan sejak masuk di Nusakambangan saja,' kata Rechso.

Mungkin Rachso lupa, Tommy tak pernah berniat baik menyelesaikan kasusnya. Bahkan, narapidana yang dihukum atas tuduhan pembunuhan seorang hakim agung tersebut, sempat buron selama berbulan-bulan. Dalam ruang persidangan pun, Tommy sempat mengancam keselamatan Sainah, bekas pembantunya yang memberi kesaksian yang memberatkan.

No comments:

Post a Comment