Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Perundingan PT TCI dengan Mantan Pekerjanya Buntu

Kamis, 14 November 2002.

Ekonomi dan Bisnis
Perundingan PT TCI dengan Mantan Pekerjanya Buntu
14 November 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Thiess Contractors Indonesia (TCI) dengan mantan pekerjanya gagal mencapai kesepakatan dalam sengketa pemutusan hubungan kerja(PHK). Dalam rapat yang difasilitasi oleh Komisi VII DPR-RI dan DPRD Kalimantan Timur hingga kemarin malam, masing-masing pihak tetap bersikukuh pada posisinya masing-masing. �Kami akan berunding lagi hari ini,� kata Manajer Sumber Daya Manusia TCI Bachtiar Said saat dihubungi melalui telepon Kamis (14/11).

Sengketa antara manajemen TCI dengan 171 pekerjanya bermula dari keinginan para pekerja untuk mengurangi jam kerja. Mereka menginginkan jam kerja selama 12 jam per hari dikurangi menjadi 8 jam per hari. Namun, manajemen yang merasa sudah mengantongi ijin penyimpangan jam kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menolak permintaan tersebut. Tanggal 14 Agustus 2001, para pekerja melakukan pemogokan. Dan pemogokan ini terjadi berulang kali.

Akhirnya setelah mendapatkan izin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), pada 28 Maret lalu, 171 pekerja di-PHK manajemen TCI karena tetap menolak bekerja.

TCI sendiri adalah perusahaan kontraktor tambang batu bara terbesar di Indonesia. Saat ini, perusahaan asing dari Australia ini mempekerjakan lebih dari 3000 pekerja.

Menurut Bachtiar, proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan putusan P4P itu. Pengadilan juga menolak veto Menteri Tenaga Kerja yang menolak putusan P4P dan meminta para pekerja dipekerjakan kembali. �Pengadilan Tinggi TUN pun juga memperkuat putusan PTUN,� kata Bachtiar. Saat ini, proses hukum kasus tersebut memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Pihak pekerja sendiri, jelas Bachtiar, tetap meminta kompensasi sebesar Rp 5 miliar. Kompensasi tersebut di luar pesangon yang tetap harus dibayar perusahaan sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja nomer 150 tahun 2000 tentang pemutusan hubungan kerja.

Meski demikian, tambah Bachtiar, manajemen TCI tetap bertahan untuk hanya memberikan kompensasi sebesar Rp 600 juta. �Kalau mereka mau menerima, esoknya dana itu langsung kami cairkan,� katanya. Pihaknya berharap, agar pihak pekerja mau menerima jumlah itu, agar persolan ini tidak berlarut-larut.

�Kalau menunggu proses di MA itu kan bisa bertahun-tahun. Apalagi kalau kalah, mereka tidak akan dapat apa-apa,� tambahnya. (Sapto Pradityo-Tempo News Room)

No comments:

Post a Comment