Cari Berita berita lama

Republika - Kasus Aborsi di Indonesia Kian Merisaukan

Rabu, 8 November 2006.

Kasus Aborsi di Indonesia Kian Merisaukan












SEMARANG -- Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Tengah menyatakan bahwa kasus aborsi di Indonesia semakin merisaukan. Sebab, ada kecenderungan jumlahnya terus meningkat, bahkan saat ini angka aborsi di Indonesia setiap tahunnya mencapai dua juta kasus. Menurut Ketua Pengurus Harian Daerah PKBI Jawa Tengah dr Hartono Hadisaputro SpOG, tingginya angka aborsi di negeri ini juga memberi kontribusi pada tingginya angka kematian ibu hamil, yang saat ini mencapai 230 hingga 260 kasus per 100.000 kelahiran. ''Angka kematian ibu hamil di Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia,'' katanya di Semarang, Selasa (7/11). Ia menyebutkan, jumlah aborsi yang dilakukan secara aman di Jawa Tengah setiap bulan sekitar 60 kasus. Namun, jumlah kasus aborsi yang dilakukan tidak aman diperkirakan lebih banyak. Di DI Yogyakarta, Jakarta, dan Bali angkanya lebih tinggi, mencapai 100 kasus aborsi aman per bulan. Aborsi aman yang dimaksud dilakukan oleh tenaga medis yang memilik!
i kompetensi untuk melakukan tindakan medis tersebut. Sedangkan aborsi berisiko dilakukan oleh tenaga yang tidak memiliki keahlian di bidang ilmu kebidanan dan kandungan. Mengapa sebagian wanita hamil melakukan aborsi tidak aman? Hartono mengatakan, sebab sampai saat ini masyarakat tidak tahu tempat untuk melakukan aborsi aman. Sehingga, ketidaktahuan ini dijadikan oleh oknum tertentu yang mengklaim dirinya mampu melakukan tindakan medis tersebut. ''Ketidaktahuan masyarakat inilah yang dijadikan komoditas bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aborsi dengan mengutip bayaran yang tidak murah, bisa mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,'' kata Hartono. Hartono mengatakan, PKBI Jateng pernah menangani kasus salah penanganan pasien yang sebelumnya melakukan aborsi pada tenaga yang tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut, sehingga menyebabkan infeksi rahim. Menghadapi kondisi tersebut, PKBI mengusulkan kepada pemerintah agar menunjuk tempat khusus y!
ang bisa digunakan untuk melakukan aborsi secara aman. Namun, !
hingga s
ekarang pemerintah belum mengizinkan, karena masih terbentur oleh Undang-Undang Kesehatan, katanya. Menurutnya, aborsi tidak aman bisa menimbulkan perdarahan, infeksi rahim, anak cacat akibat penggunaan obat yang salah, yang semuanya bisa menimbulkan risiko kematian. Hartono mengemukakan, sebenarnya Indonesia sudah menandatangani Konferensi Kependudukan di Kairo pada 1994 yang mengakui hak reproduksi wanita. Artinya, kata Hartono, wanita boleh hamil atau tidak hamil, begitu pula berhak untuk meneruskan kehamilannya atau tidak.
(ant )

No comments:

Post a Comment