Cari Berita berita lama

LBH Palembang Minta Polisi Bebaskan 15 Petani - 13/06/2006, 19:03 WIB - KOMPAS Cyber Media - NASIONAL

Selasa, 13 Juni 2006.

Buntut Unjuk Rasa
LBH Palembang Minta Polisi Bebaskan 15 Petani

Laporan Wartawan Kompas Ilham Khoiri
Palembang, Kompas
Kirim Teman | Print Artikel
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang meminta Polres Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan membebaskan 15 petani dari Desa Condong, Jermun, dan Desa Talang Nangka, Kecamatan Pampangan, yang ditangkap, Jumat (9/6). Para petani ini ditangkap setelah berunjuk rasa menolak perkebun kelapa sawit yang dirintis PT Persada Sawit Mas (PSM).
Petani ini berunjuk rasa untuk mempertahankan tanah ulayat desa yang hendak digarap menjadi perkebunan, tanpa dimusyawarahkan dengan warga setempat.
"Pemerintah dan polisi hendaknya jangan melihat masalah pidananya semata, tetapi juga mengungkap latar belakang sosial yang memicu konflik. Masyarakat sebaiknya dilihat sebagai korban kebijakan yang tidak memihak rakyat kecil," kata Direktur LBH Palembang Nurkholis, yang menjadi kuasa hukum masyarakat ketiga desa Pampangan, di Palembang, Selasa (13/6).
Secara terpisah, Assisten Manajer PT PSM Wilayah Ogan Komering Ilir, Nuh Nasution mengaku, sudah menyerahkan proses hukum kasus ini pada kuasa hukumnya, Titis Rachmawati. Menurut Titis, akibat perusakan dan pembakaran, perusahaan merugi sekitar Rp 600 juta.
"Kami mohon polisi mengusut kasus ini sampai tuntas. Kami baru menginventarisir warga yang mau jadi petani plasma, menata calon lahan, dan menyemai bibit. Kami belum mencaplok lahan rakyat dan tetap membuka pintu dialog," katanya.
Sekitar 400 orang dari Desa Condong, Jermun, dan Desa Talang Nangka, berunjuk rasa menolak perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut, Senin (5/6). Dalam aksi di tempat pembibitan PT PSM, di Desa Condong, massa membakar mes karyawan dan menyandera dua karyawan yang kemduian dilepaskan lagi.
Perusahaan berjanji berdialog dengan warga, tetapi polisi keburu menangkap 15 petani, Jumat lalu. Kepala Polres Ogan Komering Ilir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendriarto, mengatakan, 15 petani ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan pembakaran mes PT PSM.
Mereka diduga ikut membakar mes karyawan, tiga motor, dan 3.800 batang bibit sawit. �Kasus kami sidik, dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan,� katanya.
Keluarga petani mengaku, unjuk rasa dan kekerasan itu terjadi akibat masyarakat tidak diajak bermusyawarah saat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan izin lokasi tahun 2005 kepada PT PSM untuk mengembangkan kebun kelapa sawit.
Izin itu mencakup lahan seluas 45.000 hektar di 27 desa di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pampangan, Tulung Selapan, dan Air Sugihan.
"Lahan yang dijadikan kebun itu tanah ulayat desa, yang selama ini kami manfaatkan untuk menanam padi. Kami tidak diajak musyawarah, tiba-tiba tanah itu dijadikan kebun perusahaan," kata Sukri dan Ena Susena, keluarga petani yang ditangkap asal Desa Jermun.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Sri Lestari, yang mendampingi masyarakat tiga desa Pampangan mengatakan, para petani di tiga desa itu memiliki lahan pribadi dan menggarap tanah ulayat desa seluas sekitar 29.000 hektar. Saat berjuang mempertahankan tanah itu dan memprotes perusahaan yang mengambil alih garapan, mereka justru ditahan, dikriminalkan, dan terancam kehilangan tanahnya.

No comments:

Post a Comment