Cari Berita berita lama

KoranTempo - Ruang Sidang Perkara Bom Bali Masih Kurang

Selasa, 6 Mei 2003.
Ruang Sidang Perkara Bom Bali Masih KurangDENPASAR - Persidangan perkara bom Bali tinggal beberapa hari lagi. Tapi Pengadilan Negeri Denpasar masih dihadapkan pada persoalan kekurangan ruang sidang. Hingga sekarang, yang tersedia baru enam ruang sidang yakni lima ruang di Gedung Pengadilan Negeri Denpasar dan satu ruang sidang di Gedung Wanita 'Nari Graha', Renon milik Pemerintah Propinsi Bali. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Karna SH, kepada di ruang kerjanya kemarin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Denpasar, maupun Pemerintah Propinsi Bali agar bisa menyediakan tambahan ruang sidang. Permintaan itu dipenuhi dengan menambah satu ruang sidang. Persoalannya pengadilan belum memperoleh kepastian tentang lokasinya. Dia kemudian menyebut ruang yang dijanjikan itu yakni milik KONI Bali, di komplek Stadion Olah Raga Ngurah Rai. ''Meski ada tambahan 1 ruang sidang, yang berarti tersedia 7 ruang sidang, rasanya masih !
kurang. Paling tidak ada tambahan 1 atau 2 ruang sidang lagi,'' kata Made Karna. Dia mengatakan ketersediaan ruang sidang supaya tidak menganggu persidangan perkara lainnya. "Kami tak ingin ada terdakwa yang lepas demi hukum karena masa tahanannya habis lantaran sidangnya ditunda akibat terbatasnya ruang sidang,'' kata Made Karna. Pengadilan juga sudah memastikan pada 12 Mei depan, sidang perkara terdakwa Amrozi yang pertama digelar dari 29 berkas perkara. Itu belum termasuk empat tersangka yang baru ditangkap polisi akhir April 2003. Dijadwalkan persidangan perkara bom Bali setiap Senin, Rabu, dan Kamis. Sedangkan pada Selasa dan Jumat digunakan untuk sidang perkara lainnya. Setiap hari, lanjutnya, dua perkara disidangkan. Mengenai jumlah hakim, menurut Made Karna sudah cukup. Seluruh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang berjumlah 16 orang dilibatkan ditambah delapan hakim dari Pengadilan Negeri berbagai daerah di Indonesia. jalil hakim

ICMI: RUU Sisdiknas Cermin Semangat Reformasi

Jakarta-Pejabat Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muslimin Nasution mengatakan, RUU Sistem Pendidikan Nasional telah mencerminkan semangat reformasi di bidang pendidikan. Jadi DPR tak perlu ragu untuk mensahkannya karena Panitia Kerja DPR pun sudah setuju. "Masalah tujuan pendidikan nasional yang dipersoalkan oleh banyak pihak seharusnya tidak perlu dipertentangkan mana yang lebih utama antara pencerdasan dan iman serta takwa," kata Muslimin Nasution dalam pertemuan delegasi ICMI dengan ketua DPR Akbar Tanjung, kemarin. ICMI menilai pasal 13 ayat 1a RUU Sisdiknas soal Pendidikan Agama telah mencerminkan semangat rasa keadilan. Pasal itu mengatur ketentuan bahwa setiap siswa peserta pendidikan berhak menerima pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pengajar yang satu keyakinan. "Karena realitas agama peserta didik adalah beragam, maka agama yang diajarkan disekolah pun harus disesuaikan dengan agama yang diyakini siswa d!
idik,"kata Muslimin. ICMI memandang, kata dia, pengesahan RUU Sisdiknas bisa mengakhiri perbedaan pendapat di masyarakat. Jika dibiarkan dikhawatirkan bisa ditunggangi kelompok tertentu untuk menimbulkan perbedaan bernuansa SARA. budi riza

Pengacara: Kasus Kito, Perdata Yang Dipidanakan

JAKARTA-Tim pengacara terdakwa jaksa Kito Irkhamni menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah kasus perdata yang dipidanakan.

"Tidak ada tindak pidana penipuan dalam perkara ini. Yang ada hanyalah perbuatan ingkar janji secara perdata," ujar Hotma Sitompoel, anggota tim pengacara yang membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Kito didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dalam pembangunan rumah 350 M2 di kawasan Graha Cinere, Kecamatan Limo, Depok, senilai Rp 480 juta.

Menurut Hotma, ingkar janji itu pun tidak sepenuhnya dilakukan Kito karena diprovokasi para saksi yang menghalang-halangi Kito untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Hotma mengatakan pembangunan rumah itu memang agak macet. Namun kemacetan itu dikarenakan sejak awal pembangunan, saksi Ny Aty Mulyati dan saksi Suleman telah meminta dilakukannya perubahan bentuk dan luas bangunan. Perubahan itu, kata dia, mengakibatkan terdakwa mengalami kesulitan untuk mengatur pembayaran bahan bangunan dan upah tukang. Hotma juga mengatakan, sebelum kliennya menyelesaikan bangunan itu pada 10 Januari, para saksi telah mengambil alih pekerjaan pembangunan, tanpa seizin Kito. Bahkan, kata Hotma, Kito dilarang meneruskan pembangunan. Ia menilai, tindakan saksi malah melanggar janji yang dibuatnya dengan Kito dalam pembangunan rumah. Sehingga Hotma berpendapat, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan kliennya melakukan penipuan. Seusai pembacaan pembelaan, ketua majelis hakim I Gde Dewa Putr!
a Jadnya menawarkan kepada jaksa untuk mengajukan tanggapan atas pembelaan (replik). Jaksa Ahmad Zainuddin menyatakan mengajukan replik secara lisan yakni tetap pada tuntutannya yang dibacakan pada 24 April lalu. Jaksa menuntut Kito empat bulan penjara. Hakim juga menawarkan kepada penasihat hukum Kito untuk mengajukan tanggapan atas replik (duplik). Hotma berpendapat tetap pada pembelaannya. Alhasil, sidang ditunda hingga 29 Mei mendatang untuk mendengarkan putusan.

Sembunyikan Pelaku Bom Bali, Diancam Pidana Terorisme

No comments:

Post a Comment