Cari Berita berita lama

KoranTempo - Penjelasan Bumiputera

Sabtu, 16 Agustus 2003.
Penjelasan BumiputeraMemperhatikan surat pembaca di Koran Tempo atas nama Saudara Aripin yang dimuat pada 13 Agustus 2003, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

Sayembara Karya Tulis Bumiputera 2003 dibuka untuk kategori Wartawan dan Pelajar, pemenangnya telah diumumkan di Kompas pada 1 Juli 2003.
Surat pemberitahuan kepada seluruh pemenang kami kirimkan pada 21 Juli 2003, pemenang di luar Jabotabek mengambil hadiah di kantor Cabang Bumiputera setempat. Pemenang di Jabotabek langsung diserahkan oleh direksi bertempat di Kantor Pusat Bumiputera.
Surat pemberitahuan untuk pengambilan hadiah yang kami kirimkan kepada Saudara Aripin dengan Nomor 313/Ext-Humas/Sekper/VII2003 tanggal 21 Juli 2003, oleh Pos dikembalikan dengan cacatan alamat ditemukan, penerima tidak dikenal (fotokopi terlampir).
Hadiah sayembara untuk Saidara Aripin berupa uang tunai dan sertifikat penghargaan dari Bumiputera telah kami kirimkan melalui Kantor Cabang Bandung.
Mengingat Saudara Aripin tidak kunjung datang mengambil hadiah ke Kantor Cabang Bandung, maka petugas Bumiputera Cibadak mencari alamat tersebut dan menemukan alamat Jalan Cipanas Gang III No. 95XF Cibadak Sukabumi, bukan Jalan. Cipanas III No. 95XF Cibadak Sukabumi. Namun di alamat tersebut tidak ada yang bernama Aripin, melainkan Bapak Asep M. Slamet.
Kami menyayangkan sikap Saudara Aripin yang tidak pernah berkomunikasi dengan Bumiputera dan juga tidak mencantumkan nomor telepon sehingga kami kesulitan untuk menghubungi yang bersangkutan. Dalam hal ini Bumiputera tidak mempunyai kepentingan untuk menahan hadiah yang seharusnya diterima pemenang. Hal yang dialami Saudara Aripin semata karena alamat tidak jelas.

Ana Mustamin
Kepala Bagian Humas

Pahami Terorisme Secara Proporsional
Merebaknya kasus peledakan bom di Indonesia, terutama pascabom di Hotel JW Marriott, kini menuai argumentasi dan sikap pro-kontra berkaitan dengan sistem penanganan dan pencegahannya. Sikap itu muncul terutama tanggapan terhadap gagasan Menhan Matori Abdul Djalil tentang Internal Security Act (ISA) yang diadopsi dari Singapura dan Malaysia.

Daripada kita bersusah payah memikirkan undang-undang yang bakal ditolak oleh mayoritas publik, lebih baik memikirkan bagaimana para politikus dan pengambil kebijakan untuk melakukan revisi UU Terorisme atau peninjauan terhadap fungsi dan peran inteleijen yang kini kurang mendapatkan porsi dan kewenangan yang lebih dalam penanggulangan terorisme.

Elite politik kita tampaknya masih belum memiliki kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas terorisme, meskipun mereka tahu dampak yang begitu besar akan kita tanggung akibat aksi terorisme. Hal ini tecermin dari susahnya pemerintah menggolkan UU Terorisme.

Padahal, dengan UU ini berarti kita memberikan kemudahan kepada pemerintah, khususnya institusi intelijen, untuk melakukan aktivitasnya dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan negara dari aksi-aksi terorisme.

Upaya pemerintah itu seringkali diterjemahkan sebagai kehendak untuk mengembalikan kekuasaan tangan besi seperti dipraktekkan dalam pemerintahan Orde Baru. Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan tentang pencegahan dan penangkalan terorisme, seyogianya semua pihak dapat melihat permasalahan terorisme secara proporsional.

Kalau kita selalu terjebak pada argumentasi yang kurang produktif dan selalu diliputi kecurigaan, krisis yang berkepanjangan akan terus terjadi, karena tidak ada kesempatan untuk membangun.

Y. Septian
Jalan Perindustrian II No. 25/A
Kelurahan Makasar
Jakarta Timur

Audit LSM Asing

Wacana akan perlunya audit terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing di Indonesia merupakan hal yang patut kita sikapi bersama. Mengingat banyaknya LSM asing yang beroperasi di Indonesia dan sebagian mereka memilih daerah konflik seperti Aceh, Papua, Maluku, dan Poso sebagai wilayah kerja dengan alasan misi kemanusiaan.

Masuknya LSM asing perlu mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat, terutama di daerah-daerah konflik, karena berjalan seiring dengan pertumbuhan separatisme. Apalagi belakangan tersebar berita yang menyebutkan LSM asing memberikan dukungan terhadap separatisme, terutama di Papua.

Kita pernah mendengar Australia mendukung integritas NKRI dengan melakukan Codes & Conduct terhadap LSM Australia yang beroperasi di Indonesia. Australia melalui Institute of Public Affair (IPA) melakukan audit terhadap LSM negaranya yang beroperasi di Indonesia, termasuk dalam hal sumber dan pengalokasian dana.

Saya setuju dan mendukung keinginan Australia tersebut. Karena, dengan demikian, LSM Australia yang beroperasi di Indonesia lebih terkontrol dan lebih bertanggung jawab.

Sebagai warga negara di daerah konflik Papua, saya mengimbau agar negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Belgia, Jerman, Belanda, dan Portugal, dapat mencontoh apa yang dilakukan Australia terhadap LSM negaranya yang beroperasi di Indonesia.

Bukan rahasia lagi peran LSM asing di Indonesia, khususnya di daerah Papua, terkesan memberi dukungan bahkan sebagian ada yang memberikan dukungan dana untuk gerakan separatisme. Permasalahan di Papua dapat saya katakan sangat berbeda dengan daerah-daerah lain yang relatif lebih kondusif secara sosial, ekonomi maupun politik, karena Papua telah menjadi salah satu daerah yang menjadi obyek kepentingan banyak LSM asing.

Saya juga mengusulkan perlunya undang-undang tentang LSM sebagaimana dengan adanya UU Parpol dan UU Yayasan, di samping perlunya audit termasuk sumber maupun penggunaan dana sehingga menjadi transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Hemat saya, sebagian besar LSM di Indonesia tidak transparan, terutama dalam hal sumber dana dan tidak ada pertanggungjawaban kepada publik mengenai program maupun penggunaan dananya.

Karena itu, saya sangat setuju jika audit terhadap LSM Indonesia dapat dilakukan.

Agustinus Malie
Jalan Yan Mamoribo 50 D
Sorong, Papua

No comments:

Post a Comment