Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pemerintah Resmi Mencabut Keppres Karaha Bodas

Sabtu, 23 Maret 2002.
Pemerintah Resmi Mencabut Keppres Karaha Bodas JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengeluarkan keputusan untuk melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha Bodas.

Keputusan itu dikeluarkan melalui SK No. 216K/31/Mem/2002 tertanggal 22 Maret 2002. Status diteruskan untuk proyek listrik tersebut dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nurwinakun, keputusan dikeluarkan setelah Presiden mencabut Keppres No. 39/1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, BUMN, dan Swasta, melalui Keppres No. 15/2002 yang ditandatangani 22 Maret 2002.

"Dengan dikeluarkannya Keppres dan Kepmen maka status Karaha Bodas kini diteruskan pembangunannya," ujarnya di Jakarta kemarin.

Semula, berdasarkan Keppres No. 39/1997, proyek PLTP Karaha Bodas merupakan salah satu proyek listrik swasta yang pembangunannya ditangguhkan. Keputsan tersebut sempat diubah melalui Keppres No. 47/1997 yang menyatakan proyek dapat dilanjutkan. Tapi, Keppres No.5/1998 meminta proyek ditangguhkan kembali.

Akibat Keppres tersebut, pengembang Karaha Bodas Limited mengajukan gugatan kepada arbitrase internasional dan menghasilkan. Keputusannya, pemerintah (Pertamina) membayar klaim sebesar US$ 261 juta pada November 2001. Pemegang saham proyek tersebut adalah Caithness Energy, Florida Power, Japan Tomen Power, dengan mitra lokal PT Sumarah Daya Sakti.

Februari lalu, pengembang Karaha Bodas menyatakan Pertamina gagal membayar kerugian yang diderita akibat penangguhan proyek. Untuk itu, sesuai keputusan arbitrase internasional, pengembang akan melakukan penyitaan atas aset-aset Pertamina di luar negeri.

Karaha Bodas juga menyatakan Pertamina tetap menolak sepeserpun dari jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan keputusan arbitrase. Pengembang juga meminta untuk melakukan pemblokiran dan pencairan dana Pertamina pada bank-bank di New York, Texas, dan Delaware, serta kepada mitra Pertamina.

Sebelumnya, Purnomo menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mengupayakan agar kasus penyelesaian sengketa antara pengembang dengan Pertamina dapat diselesaikan di luar pengadilan (out of court settlement). Sebab, peluang untuk melakukan negosiasi menurutnya masih terbuka.

Untuk mendukung penyelesaian melalui jalan damai, kata Purnomo, pemerintah mencabut Keppres mengenai pembatalan proyek. Dengan demikian, proyek yang ditunda pembangunannya sejak tiga tahun lalu dapat dilanjutkan. Selama ini Keppres No. 39 Tahun 1997 dinilai menjadi penghalang negosiasi. ali nur yasin

No comments:

Post a Comment