Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pasal Pembinaan Penyiaran Dicabut

Jumat, 24 Mei 2002.
Pasal Pembinaan Penyiaran DicabutJAKARTA - Panitia Khusus RUU Penyiaran menerima pencabutan pasal tentang pembinaan kegiatan penyiaran dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang diusulkan pemerintah. "Jadi bab pembinaan itu dihapus," kata Wakil Ketua Pansus Soeharsojo yang memimpin rapat dengan pemerintah kemarin di gedung MPR/DPR Jakarta.

Pengambilan keputusan itu dilakukan untuk menanggapi masukan Menteri Negara Informasi dan Komunikasi Syamsul Mu'arif dalam rapat pembahasan, Rabu (22/5). Menurut Syamsul, usulan itu dicabut karena maraknya protes masyarakat terhadap sejumlah pasal yang dinilai melakukan kontrol berlebihan terhadap kebebasan menyebarkan dan memperoleh informasi. "Kami memutuskan, usulan bab tentang pembinaan tidak ada lagi," ujarnya, Rabu (22/5).

Dalam DIM Nomor 33 a RUU inisiatif DPR itu tertulis, usulan Pemerintah tentang adanya BAB III Pasal 5 tentang Pembinaan yang berisi empat ayat. Bab itu menyebutkan pembinaan penyiaran dan pengaturan spektrum frekuensi dilakukan pemerintah.

Pembinaan yang dimaksud meliputi, penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyiaran. Penetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian itu dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran.

Syamsul menjelaskan masyarakat tidak menghendaki pembinaan penyiaran oleh pemerintah karena dikhawatirkan akan memunculkan kekuatan baru dari pemerintah untuk mengatur, mengontrol, bahkan membredel kegiatan penyiaran. Menurut dia, pemerintah sepakat menyerahkan peran itu kepada Komisi Penyiaran Indonesia sesuai RUU. Namun, masalah itu belum dibahas sehingga Syamsul tidak mau mendahului menjelaskannya.

Koordinator Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) S.L. Batubara mengaku lega dengan pencabutan itu. Menurut dia, akhirnya pemerintah memperhatikan protes masyarakat atas usulan yang dinilainya sudah tidak sesuai dengan alam reformasi. "Sebab, ideologi usulan itu fasis dan totaliter," kata dia yang selalu mengikuti rapat Pansus.

Batubara berpendapat, ideologi usulan pemerintah itu sama dengan ideologi UU Nomor 24/1997 tentang Penyiaran, yang menempatkan negara adalah segala-galanya. Pemerintah, dianggap satu-satunya lembaga yang berhak mewakili negara dalam mengatur kehidupan masyarakat. Ia mencontohkan pemerintahan fasis Hitler, Mussolini, dan Soeharto yang pernah menjadikan penyiaran sebagai alat propaganda untuk mencuci otak rakyatnya.

Anggota Pansus Djoko Susilo menilai, pencabutan itu sebagai langkah maju Pemerintah. "Kalau tidak dicabut akan menjadi malapetaka untuk penyiaran," ujar anggota Fraksi Reformasi ini. jobpie sugiharto

No comments:

Post a Comment