Cari Berita berita lama

KoranTempo - KPU Kaltim Tolak Sahkan Caleg PDIP

Sabtu, 7 Pebruari 2004.
KPU Kaltim Tolak Sahkan Caleg PDIPJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur menyatakan tidak akan menandatangani berkas berita acara daftar calon anggota legislator dari PDI Perjuangan untuk DPRD provinsi ini. Mereka menganggap KPU pusat sudah mengambil alih pengesahan daftar calon anggota DPRD Kalimantan Timur dari PDIP itu. "Sehingga, KPU Kaltim tidak perlu ikut mengesahkan, atau bertanggung jawab terhadap daftar calon itu," kata Ketua KPU Kalimantan Timur Noorsyamsu Agang kepada wartawan di sela-sela Rapat Kerja Teknis KPU se-Indonesia di Hotel Indonesia, Jakarta, kemarin.

Noorsyamsu mengatakan, keputusan Komisi Pemilu menganulir hasil rapat pleno KPU Kalimantan Timur mengenai posisi daftar calon DPRD PDI Perjuangan provinsi ini memunculkan persoalan di daerah. "Partai lain di daerah akan melihat ada perlakuan yang tidak sama yang dilakukan KPU. PDI Perjuangan terkesan diberi kesempatan lebih luas," katanya.

Pada 29 Desember 2003, kata Noorsyamsu, PDI Perjuangan menyerahkan daftar calon anggota DPRD ke KPU. Hanya saja, kata dia, daftar itu menggunakan kertas berkop PDIP, bukan formulir yang ditetapkan KPU. "Ada beberapa nomor urut yang kosong, atau hanya ditulis 'ada' tapi nama calonnya tidak ada," katanya. Atas dasar fakta itu, kata dia, kemudian pada 6 Januari 2004, KPU

Kalimantan Timur meminta agar PDIP, dan partai lainnya, memperbaiki persyaratan calon yang masih kurang.

Selanjutnya, kata Noorsyamsu, pada 29 Januari 2004, PDI Perjuangan menyerahkan perbaikan persyaratan calonnya ke KPU Kalimantan Timur dengan menggunakan formulir yang ditetapkan KPU. Hanya saja, kata dia, daftar dan susunan nama calon itu berbeda dengan yang diserahkan sebelumnya.

Atas dasar kedua kenyataan itu, menurut dia, KPU Kalimantan Timur akhirnya menggugurkan semua calon anggota DPRD PDIP. Namun, beberapa waktu kemudian, DPP dan DPD PDIP membawa persoalan itu ke KPU pusat. Wakil Sekjen PDIP Pramono Anung, ketika itu menjelaskan bahwa persoalan calon anggota DPRD Kalimantan Timur sudah selesai. KPU daerah, kata dia, akan memeriksa kembali calon mereka.

Ketua KPU Kutai Kartanegara Ishak Iskandar menyayangkan intervensi yang dilakukan KPU terhadap persoalan pencalonan di daerah. Sesungguhnya, kata dia, setiap partai berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU daerah. Menurut dia, KPU Kalimantan Timur sudah melakukan segala sesuatu berdasarkan aturan main. "Kalau ada yang tidak puas, seharusnya mengajukan proses hukum. Kenapa dalam kasus PDI Perjuangan Kaltim justru KPU pusat yang mengambil alih?" katanya.

Atas sikap KPU Kalimantan Timur ini, secara terpisah Wakil Ketua KPU Ramlan

Surbakti membantah kalau pihaknya dinyatakan mengintervensi keputusan KPU Kalimantan Timur. "Kami hanya menjalankan kewajiban kami untuk melakukan supervisi terhadap daerah demi penegakan peraturan pemilu, khususnya mengenai pencalonan," kata dia. Ia sendiri menolak jika pertanggungjawaban pencalonan anggota DPRD PDIP Kalimantan Timur sepenuhnya berada di pundak KPU pusat. purwanto-tnr

No comments:

Post a Comment