Jumat, 27 April 2007.
Tersangka Penyuntikan Formalin ke Jasad Cliff Jadi 3 Orang
Erna Mardiana - detikcom
Bandung - Di usianya yang sudah senja, Obon bin Naid (62) menghadapi kenyataan pahit. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan formalin ke tubuh praja IPDN, Cliff Muntu.
Petugas kamar jenazah RS Al Islam ini adalah orang yang memberikan nomor telepon pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandung Iyeng Sopandi kepada Dekan IPDN non aktif Lexie M Giroth. Kedua nama ini juga sudah menjadi tersangka lebih dahulu dalam kasus yang sama.
Kuasa hukum Obon dari Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung, Bahyuni Zaili, mengatakan penetapan status Obon sebagai tersangka tertuang dalam surat pemanggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (27/4/2007).
"Klien saya dikenai pasal 78 UU No 29 tentang Praktik Kedokteran jo pasal 55 KUHP tetang keikutsertaan dalam tindak kejahatan," kata Bahyuni di Mapolda Jawa Barat, Jl Soekarno-Hatta, Bandung.
Bahyuni menyesalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab, Obon sama sekali tidak terlibat dalam kejahatan seperti yang dituduhkan polisi.
Menurut Bahyuni, saat memandikan jenazah Cliff kliennya mendengar praja IPDN tersebut akan dibawa ke Manado. Dia juga mendengar ada permintaan dari IPDN agar jenazah diformalin.
"Di benak Pak Obon, formalin adalah hal yang biasa dilakukan pada jenazah nonmuslim. Jadi dia kemudian memberikan telepon Iyeng Sopandi karena dia tahu yang biasa memformalin mayat adalah RSHS dan RS Boromeus," kata Bahyuni.
Bahyuni membantah informasi yang menyebutkan bahwa kliennya yang langsung menelepon Iyeng Sopandi. "Pak Obon hanya memberikan nomor telepon Iyeng, lagi pula memang ada permintaan dari IPDN," imbuh Bahyuni. (djo/nrl)
No comments:
Post a Comment