Jumat, 20 Juni 2008.
Kronologi Muchdi PR Jadi Tersangka Pembunuhan Munir
Fitraya Ramadhanny - detikcom
Jakarta -
Teka-teki siapa tersangka baru kasus pembunuhan Munir terjawab sudah. Seperti sudah diperkirakan jauh hari sebelumnya, tersangka baru itu adalah Mayjen (Purn) Muchdi PR. Mantan Danjen Kopassus yang juga mantan Deputi V Badan Intelijen Negar (BIN) ini digelandang ke Mabes Polri, Kamis (19/6/2008) malam. Janji polisi untuk mengumumkan tersangka baru kasus Munir memang tidak dilakukan dalam jumpa pers. Namun, Polri mengumumkannya dengan membawa Muchdi PR ke Mabes Polri. Hingga Jumat (20/6/2008) pagi, Muchdi masih diperiksa oleh tim penyidik di lantai 2 gedung Bareskrim Polri. Sebenarnya, isu penangkapan Muchdi PR sudah didengar wartawan sejak dua hari sebelumnya. Namun, penangkapan itu tidak terjadi pada hari Rabu (18/6/2008), tapi baru Kamis malam. Berikut kronologi penjemputan dan penetapan Muchdi PR sebagai tersangka: Rabu, 18 Juni 2008 malam Kabar merebak bahwa Muchdi PR akan ditangkap polisi. Sejumlah wartawan pun menunggu dan menginap di Mabes Polri. Namun, sampai Kamis p!
agi, kabar Muchdi PR ditangkap belum terbukti. Kamis, 19 Juni 2008 pagiSejumlah wartawan mendatangi rumah Muchdi PR di Jl Dharmawangsa X/76, Jakarta Selatan. Rumah Muchdi tampak lengang. Muchdi juga tidak ada di dalam rumah. Tidak tampak aktivitas mencolok selain pembantu yang membersihkan halaman rumah. Pria-pria bersafari hitam di rumah Munir hanya tersenyum saat ditanya wartawan.Sempat diduga Muchdi sudah berada di luar Jakarta. Namun kuasa hukumnya, Mahendradatta menjamin Muchdi di Jakarta. Menurut Mahendradatta, Muchdi juga mendapat pendampingan hukum Babinkum TNI.Kamis, 19 Juni pukul 10.00 WIBMuchdi muncul di kantor DPP Gerindra di Jl Brawijaya IX no 1, Jakarta Selatan. Gerindra memang sedang menerima KPU yang akan melakukan verifikasi faktual. Muchdi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gerindra menyaksikan proses verifikasi faktual itu. Sepanjang siang sampai sore, berbagai pihak memilih untuk irit bicara mulai dari Ka BIN Syamsir Siregar, polisi sampai sejuml!
ah kolega Muchdi. Kamis, 19 Juni pukul 18.20 WIB Zaenal Maarif!
, yang b
ergabung menjadi kuasa hukum Muchdi PR, memberikan pernyataan pers di rumah Muchdi PR, Jl. Dharmawangsa X/76. Intinya, Zaenal menyatakan Muchdi akan memenuhi panggilan Mabes Polri pada Jumat (20/6/2008). Tim pengacara sedang berkoordinasi. Kamis, 19 Juni pukul 19.30 WIBBaru beberapa menit Zaenal Maarif memberikan penjelasan, Muchdi PR tampak digiring ke dalam Bareskrim Mabes Polri. Dia dikawal Kepala Biro Analisis Polri Brigjen Pol Mathius Salempang. Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri dan Direktur I Keamanan Transnasional Brigjen Pol Badrodin Haiti juga mendampingi. Muchdi dibawa pejabat Polri dari apartemen Sahid. Sejumlah pengacara Muchdi, seperti Zaenal Maarif dan Akhmad Kholid juga datang ke Mabes Polri. Mereka membantah Muchdi ditangkap, tapi menyerahkan diri.Kamis, 19 Juni pukul 20.30 WIBKadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, Muchdi resmi tersangka dan dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan terencana. Muchdi akan langsung d!
itahan usai pemeriksaan. Selama Muchdi diperiksa, penjagaan di Mabes Polri diperketat. Lebih banyak polisi yang berjaga dan semua tas wartawan diperiksa. Pintu belakang Bareskrim pun disterilkan dari wartawan. Kamis, 19 Juni pukul 21.00 WIBLobi gedung Puslabfor yang berad tepat di sebelah Bareskrim, sempat mendadak mati lampu. Namun dari kegelapan, wartawan dapat melihat sebuah mobil datang menurunkan kasur busa. Diduga kasur itu untuk Muchdi. Menjelang tengah malam, Kabreskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri angkat bicara. Muchdi akan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua pada Jumat (20/6/2008). Jumat, 20 Juni pukul 05.00 WIBMuchdi yang didampingi pengacaranya masih diperiksa. Penjagaan di Mabes Polri juga tetap ketat.
(
fay
/
asy
)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca Komentar
Kirim Komentar
Disclaimer
No comments:
Post a Comment