Cari Berita berita lama

Republika - UU Khusus Kontrol Bank Sperma

Kamis, 28 Juni 2007.

UU Khusus Kontrol Bank Sperma












KUALA LUMPUR --- Sebuah undang-undang akan dirancang khusus untuk menangani layanan bank sperma yang ditawarkan oleh rumah sakit swasta di Malaysia. UU ini untuk menjawab kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam. Sampai saat ini tidak ada UU yang melarang rumah sakit swasta menawarkan sperma kepada pasangan yang tidak subur untuk mendapatkan keturunan, walaupun Dewan Fatwa Nasional sudah melarangnya pelayanan bank sperma. Bahkan, semua pasangan di Malaysia boleh memilih sperma sesuai keinginan masing-masing dengan berpedoman pada latar belakang pendonor sperma yang dicatat oleh pihak RS untuk rujukan mereka yang berminat mendapatkannya. Direktur Kesehatan, Tan Sri Dr Ismail Merican, mengemukakan, karena isu ini sangat sensitif, Kementerian Kesehatan sedang mengkaji dengan teliti segala aspek yang berkaitan dengan hal ini termasuk dari perspektif agama, moral, institusi keluarga, dan etika. Dia tidak ingin masalah ini mengundang spekulasi yang dapat men!
coreng nama baik kedokteran di Malaysia. ''Masih terlalu dini bagi saya untuk memberikan komentar. Beri kami waktu untuk menilai kembali relevansi layanan ini bagi masyarakat. Kami masih pada tahap pembicaran dan saya berjanji akan mengeluarkan pernyataan jika ada perkembangan terbaru,'' kata Ismail Merican, kepada Berita Harian, baru-baru ini. Rata-rata, pasangan yang mendapatkan pelayanan bank sperma biasanya mereka yang sudah putus asa mendapat keturunan setelah menjalani berbagai perawatan, termasuk program persenyawaan benih luar rahim (IVF) dan suntikan sperma intracytoplasmic sperm injection (ICSI). Beberapa rumahs sakit swasta yang dihubungi menjelaskan, bank sperma mereka tidak akan melakukan teori ini pada pasangan Islam walaupun banyak yang mengajukan permohonan. Beberapa sumber mengatakan, sperma yang diberikan kepada pasangan yang berminat adalah dari jenis 'terpilih' dan kualitasnya terjamin. ''Kami memilih sperma dari perseorangan yang memiliki kriteria yang !
telah ditetapkan. Di antaranya berpendidikan tinggi, minimal S!
-1, berw
ajah tampan, disamping mengutamakan jenis warna rambut dan bola mata,'' katanya. Mereka juga akan menawarkan sperma pendonor yang mempunyai persamaan dengan wajah suami atau isteri, misalnya, bentuk muka, mata, bibir dan hidung. Tujuannya untuk memastikan agar anak yang akan lahir mempunyai sedikit persamaan dengan pasangan tersebut. Sumber lain dari sebuah rumah sakit swasta mengemukakan, pendonoran dimulai dengan kajian untuk menentukan kelayakan, diikuti dengan tes darah untuk mengetahui penyakit dan masalah kesehatan lain. Pemeriksaan juga melibatkan catatan kesehatan orang tua pendonor. ''Selain itu, pendonor juga diminta menandatangani perjanjian yang berisi syarat termasuk pengecualian hak untuk mengetahui kepada siapa sperma itu diberikan karena itu sudah menjadi hak mutlak rumah sakit,'' kata sumber itu. Untuk pasangan yang berminat menggunakan pelayanan bank sperma harus mendapat saran dokter terlebih dulu. Tetapi, ada kasus dokter yang melakukan proses itu mengiz!
inkan pendonor dan penerima saling mengenali. Islam menolak Sementara itu, Kepala Kantor Kemajuan Islam Malaysia (Jakim), Datuk Mustapa Abdul Rahman, menyatakan, secara umum Dewan Fatwa Nasional sudah mengharamkan pelayanan bank sperma ini bagi kaum Muslim umat Islam karena bertentangan dengan syariat Islam. ''Karena sperma yang disenyawakan dalam rahim seorang wanita yang bukan pasangannya yang sah dikategorikan sama seperti berzina, sekaligus anak yang akan dikandung itu tidak sah,'' katanya. Islam, lanjut Mustapa, adalah agama yang menjaga keturunan untuk menghindari terjadinya masalah penyakit genetik, zina dengan keluarga serta keruntuhan institusi kekeluargaan dalam masyarakat. ''Jika seseorang tidak mengetahui siapa bapak kandung atau garis keturunan mereka yang sebenarnya, tidak mustahil pernikahan sesama muhrim akan terjadi dan oleh karena itu Islam mementingkan wali dalam suatu pernikahan,'' katanya. Presiden Persatuan Kedokteran Islam, Prof Madya Dr Abdul Latif!
f Mohamad, berkata karena belum ada undang-undang untuk menjel!
askan ke
sahihan bank sperma ini bagi masyarakat sekaligus mengundang kontroversi serta kebingungan di kalangan umat Islam. ''Kami memandang serius perkara ini. Ini perlu dijelaskan untuk menghindari kebingungan dan bank sperma tidak wajar dibudayakan di negara ini. Bukan umat Islam saja yang menolak tetapi saya percaya agama lain juga memperdebatkannya,'' kata Badul Latiff. hafizah iszahanid/siti fatimah mohamed anwar
( )

No comments:

Post a Comment