Cari Berita berita lama

Republika - Tatang Hermawan Dieksekusi

Jumat, 4 Mei 2007.

Tatang Hermawan Dieksekusi












BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi proyek penempatan dan penarikan atau pemindahan tenaga kesehatan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 191 juta, Tatang Hermawan, dieksekusi, Kamis (3/5). Tatang menyerahkan diri kepada Kejari Bandung dan kini dia mendekam di LP Kebonwaru Bandung. ''Tatang tadi ke sini (Kejari-red) sendirian memenuhi panggilan Kejari lalu dia menelpon keluarganya dan dimasukkan ke Kebon Waru,'' ujar Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus Kejari Bandung, Erwin Widihantono, Kamis (3/5) Saat dimasukkan ke LP Kebonwaru, istri terdakwa sempat pingsan sekitar dua menit. Erwin menjelaskan, Tatang divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 10 juta, subsider enam bulan dan uang ganti Rp 191 juta oleh Pengadilan Tinggi Jabar. Tatang terkena pasal 1 (1) UU 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 415 KUHP jo pasal 64 KUHP. Kasus ini bermula saat Tatang menjadi bendahara untuk proyek penempatan dan penarikan atau pemindahan tenaga kesehatan Provinsi Jabar. Tatang!
terbukti menggunakan uang proyek sebesar Rp 191 juta untuk keperluan pribadi. Sedangkan nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 843 juta yang bersumber dari APBN 1998-1999. Dikatakan Erwin, kasus korupsi ini merupakan kasus lama. Vonis terhadap Tatang dari PN Bandung keluar pada 30 Agustus 2001. Saat itu Tatang mengajukan banding dan diputuskan bersalah pada 1 Mei 2002. Tatang baru bisa dieksekusi karena berkas kasus itu baru diterima Kejari Bandung dua pekan yang lalu. Mengenai keterlambatan eksekusi, Kasipidsus Kejari Bandung, Agoes Salim mengatakan dikarenakan lambatnya penerimaan berkas. ''Kita tidak bisa apa-apa, kita hanya menerima dan sebagai eksekutor melaksanakan,'' cetus dia. Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan ijazah SMA dan pemalsuan data formulir BB1 (daftar riwayat hidup untuk menjadi anggota DPRD) yang melibatkan Ketua DPRD Kab Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kab Cirebon, akan menyatakan berkas lengkap (P2!
1) pada Senin (7/5) depan. ''Setelah P21, maka kasus ini bisa !
segera d
ilimpahkan ke pengadilan dan dijadwalkan persidangannya,'' ujar Kepala Kejari Sumber, Ilman A Rahman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/5). Seperti diketahui, Gotas menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah SMA palsu. Namun saat tim jaksa Kejari Sumber mendalami kasus itu, diketahui pula bahwa tersangka juga diduga melakukan pemalsuan formulir BB1, yang menyangkut daftar riwayat pendidikan. Karena itu, tersangka akan dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni pasal 266 ayat 1 jo ayat 2 jo pasal 263 KUHP, dan pasal 69 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003. Berdasarkan dakwaan itu, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. Ilman mengakui, kasus itu mendapat perhatian yang luas dari masyarakat. Pasalnya, selain menjabat sebagai ketua dewan, tersangka juga menjabat sebagai Ketua DPC Kab Cirebon. ''Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan proporsional, dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,'' tandas Ilman.
(ren/lis )

No comments:

Post a Comment