Cari Berita berita lama

Republika - Sebanyak 21 Pengembang Terancam Dicabut SIPPT-nya

Jumat, 22 Juni 2007.

Sebanyak 21 Pengembang Terancam Dicabut SIPPT-nya












JAKARTA -- Sebanyak 21 perusahaan Real Estat (pengembang) di Jakarta Barat terancam dicabut Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)-nya. Ini karena para pengembang melakukan pelanggaran antara lain belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah. "Usulan itu sudah disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, pada Maret 2007. Dan kini tinggal menunggu keputusannya," kata Kepala Bagian Administrasi Sarana Perkotaan (ASP) Jakarta Barat, Bambang Djoko Susilo, Kamis (21/6). Dari 21 pengembang, lanjut Bambang, enam perusahaan di antaranya diusulkan dicabut SIPPT. Sedangkan 15 pengembang lainnya dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum merupakan kewajiban pengembang yang harus diserahkan kepada pemda untuk kepentingan masyarakat. Menurut Bambang, penagihan fasos dan fasum oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat dilakukan sejak tahun 1992. Sebelumnya, hal tersebut masih menja!
di wewenang Pemerintah Provinsi DKI. Selama ini, Pemkot Jakarta Barat berhasil menagih 42 pengembang dari 126 pengembang real estat. Fasilitas yang diserahkan antara lain jalan umum, taman, sarana umum dan ibadah. Kendala untuk melakukan penagihan, lanjut Bambang, adalah sebagian pengembang kini sudah tak diketahui lagi keberadaannya. "Sebanyak 63 pengembang lagi masih dalam pencarian," paparnya. Dari jumlah pengembang tersebut, terdapat pengembang apartemen di kawasan Sentra Primer Baru Barat, Kembangan. Fasilitas yang belum diserahkan berupa jalan tembus yang menghubungkan Bundaran Puri dengan Jalan Kembangan Raya. Lantaran belum menyerahkan fasilitas umum itu, instansi terkait terkait untuk menghentikan kegiatan pengembang tersebut. Ini dilakukan karena pengembang telah rampung membangun apartemen untuk tahap satu namun fasos dan fasumnya masih belum diserahkan. "Sebelum fasos dan fasum diserahkan, Pemkota Jakarta Barat tak akan memberi izin untuk melanjutkan pembangunan!
nya," kata Bambang.
(c53 )

No comments:

Post a Comment