Cari Berita berita lama

Republika - Mayoritas Pengelola Parkir di Depok Langgar Perda Tarif

Rabu, 4 April 2007.

Mayoritas Pengelola Parkir di Depok Langgar Perda Tarif












DEPOK -- Masalah perparkiran di Depok menjadi sorotan tajam kalangan anggota DPRD Kota Depok. Dewan menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan para pengelola parkir menyangkut penetapan tarif. Tak hanya itu, di kota berpenduduk 1,43 juta jiwa ini juga telah banyak bermunculan parkir liar. Menurut salah seorang anggota DPRD Kota Depok, Imam Budi Hartono, para pengelola parkir nyata-nyata telah melanggar Perda Nomor 45/2005 yang mengatur ketentuan besaran tarif parkir. Anggota dewan dari Fraksi PKS Depok ini lantas menyebut, pelanggaran tarif parkir terjadi di pusat perbelanjaan ITC Depok, RS Bunda, Pertokoan Pesona, Puri Cinere, dan Pasar Depok Jaya. Menurut Imam, mengacu Pasal 24 Perda 45/2005 disebutkan, tarif retribusi di tempat khusus untuk kendaraan parkir dua jam pertama Rp 1.000 dan satu jam berikutnya Rp 500 (untuk mobil). Sedangkan untuk parkir motor, satu jam pertama Rp 500 kemudian satu jam berikutnya Rp 250. "Namun yang terjadi di lapangan banyak yang mel!
anggar aturan ini," ujar Imam, Selasa (3/4). Dia mencontohkan tarif parkir di pusat perbelanjaan ITC Depok. Menurut Imam, tarif parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Depok itu dibuat dengan ketentuan per dua jam pertama dengan tarif Rp 2.000 dan satu jam berikutnya Rp 1.000. "Ini jelas ketentuan parkir yang dibuat sepihak oleh pengelola, mereka jelas-jelas telah melanggar," ujar Imam. Imam melanjutkan, seandainya pengelola keberatan atas tarif parkir yang tertuang dalam Perda 45/2005, sebenarnya mereka bisa mengajukan keberatan. "Tapi surat keberatan itu tak mereka buat dan malah menaikkan tarif sendiri," lanjut Imam dengan nada kesal. Atas ketentuan parkir di ITC ini, Imam mendesak Pemkot Depok untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada pengelola yang terbukti melanggar Perda Parkir. Wakil Ketua DPRD Depok Amri Yusra, juga mengeluhkan keberadaan tempat-tempat parkir liar itu. "Lihat saja parkir motor di depan PLN Depok Jalan Sentosa Raya, lahan parkir yang!
mengambil sisi jalan sangat mengganggu pengguna jalan," keluh!
Amri.
Pantauan Republika, untuk tarif parkir jenis motor hampir semua lokasi parkir di Depok melanggar ketentuan. Petugas parkir kerap memasang tarif Rp 1.000 untuk per satu jam pertama, walaupun ketentuannya Rp 500. Bahkan, di lokasi-lokasi tertentu seperti RS Bhakti Yudha dan pertokoan di Jalan Nusantara serta Jalan Margonda, petugas parkir mencetak tiket parkir tanpa ada nomor registrasi atau keterangan kalau retribusi tersebut akan disetorkan ke kas daerah. Saat Republika menanyakan apa dasar hukum pemungutan tarif parkir tersebut, kebanyakan petugas parkir hanya berujar, "Mau ngasih apa nggak, Mas. Cuma uang seribu aja pake ngotot," kata seorang petugas parkir di Jalan Nusantara.n ade
( )

No comments:

Post a Comment