Cari Berita berita lama

KoranTempo - Nilai Saham KPC Turun Jadi US$ 1,7 Miliar

Rabu, 24 November 2004.
Nilai Saham KPC Turun Jadi US$ 1,7 MiliarJAKARTA - PT Kaltim Prima Coal (KPC) bersedia menurunkan harga patokan penjualan 100 persen sahamnya kepada pemerintah. Penyebabnya, proyeksi produksi batu bara KPC diturunkan mengikuti program batu bara nasional.

"Penawaran mereka sudah turun menjadi US$ 1,7 miliar," kata Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon Sembiring di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, KPC memperkirakan nilai wajar (equity value) 100 persen sahamnya sebesar US$ 1,987 miliar. Nilai ini meningkat empat kali lipat dibandingkan saat PT Bumi Resources Tbk. menguasai KPC, setelah membeli dua induk KPC dari Rio Tinto dan BP Plc. dengan harga US$ 500 juta (Rp 4,65 triliun). Padahal patokan harga 100 persen KPC yang disepakati dengan pemerintah awal program divestasi adalah US$ 822 juta.

Menurut Simon, Departemen Energi telah dua kali melakukan negosiasi dengan KPC. Dalam negosiasi terakhir, nilai saham perusahaan pertambangan batu bara itu akhirnya diturunkan menjadi US$ 1,7 miliar dari sebelumnya US$ 1,987 miliar. "Ketika membuat program itu, KPC tidak mengikuti program batubara nasional, yang menetapkan adanya batas produksi," kata dia. "Turunnya nilai saham karena kini mereka sudah mulai mengikuti program itu," kata Dirjen.

Kendati begitu, dia menegaskan, belum ada keputusan final soal harga jual saham KPC yang pantas. Menurut dia, nilai saham itu bisa turun atau bahkan naik. Tapi pemerintah akan menetapkan batas atas untuk harga patokan penjualan saham KPC.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, KPC memang berniat mendongkrak produksinya dari 25 juta ton per tahun pada 2004 menjadi sekitar 41,5 juta ton pada 2008. Keyakinan diperkuat dengan rencana pengoperasian tambang Bengalon pada kuartal keempat tahun ini, yang diperkirakan akan menyumbang pertumbuhan secara signifikan.

Meski begitu, Simon tidak menjelaskan besar penurunan produksi yang diproyeksikan KPC dan mengikuti program nasional tersebut. Yang jelas, menurut Direktur Teknik Mineral dan Batubara Mahyuddin Lubis, indikator untuk menilai harga saham tak hanya target produksi, tapi juga harga batu bara, biaya operasi, dan belanja barang modal.

Rencananya, nilai saham tersebut akan digunakan sebagai patokan dalam melanjutkan proses divestasi. Perusahaan yang berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur, itu masih harus menyelesaikan divestasi 32,4 persen sahamnya dari kewajiban divestasi 51 persen. Sebelumnya, 18,6 persen saham KPC telah dijual kepada perusahaan daerah pemerintah Kabupaten Kutai Timur senilai US$ 104 juta.

Sejauh ini manajemen KPC belum dapat dimintai konfirmasinya. Namun, belum lama ini Direktur utama KPC Ari S. Hudaya mengatakan, KPC akan mematuhi aturan main yang berlaku, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B). dara meutia uning

No comments:

Post a Comment