Cari Berita berita lama

KoranTempo - Presiden Direktur PT Qisar Divonis Delapan Tahun Penjara

Jumat, 1 Agustus 2003.
Presiden Direktur PT Qisar Divonis Delapan Tahun PenjaraSUKABUMI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, dalam persidangan kemarin memvonis Presiden Direktur PT Kurnia Subur Alam Raya (Qisar), H.M. Ramli Araby, delapan tahun penjara. Pengusaha agrobisnis ini juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar atau dikenakan hukuman enam bulan penjara bila tidak memenuhi kewajibannya.

Selain harus menjalani hukuman di penjara dan membayar denda, majelis hakim yang diketuai Jesinta Daniel juga menyatakan, sejumlah kendaraan dan surat tanah yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada para investor.

Terdakwa Ramli tampak tenang mendengarkan putusan majelis hakim itu. Meski vonis itu lebih ringan enam tahun dibandingkan tuntutan jaksa, tim pengacara terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum Fachrudin Siregar dan Jamaludin Basya tidak memberi tanggapan atas vonis itu. Basya justru memuji majelis hakim yang menggunakan Undang-Undang Perbankan dalam memperkarakan kasus seperti ini. "Ini termasuk berani dan sah," katanya.

Sidang ini mendapat perhatian dari puluhan investor dari berbagai daerah. Mereka datang sejak pagi, bahkan beberapa di antara investor itu menginap di Sukabumi. Ramli tiba di gedung Pengadilan Negeri Cibadak pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat satu mobil patroli dan satu truk pasukan pengendalian massa.

Bersamaan dengan kedatangan Ramli, ratusan petani yang pernah bekerja di PT Qisar mendatangi pengadilan. Mereka ingin mengetahui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun, Ketua Forum Komunikasi Investor PT Qisar, H.M. Soekotjo, menolak mengomentari apa pun vonis majelis hakim. Namun, beberapa investor yang ditemui seusai sidang lebih menginginkan uang yang mereka tanam di perusahaan itu dikembalikan dengan utuh.

Ramli dimajukan ke pengadilan karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana ribuan investor yang ditanam di PT Qisar. Berulang kali dia berjanji melunasi kewajibannya, namun tak kunjung ada realisasinya. Total investasi di PT Qisar mencapai Rp 480 miliar. defan purnama

No comments:

Post a Comment