Cari Berita berita lama

KoranTempo - Kejaksaan Tarik Berkas Perkara Rudy Ramli

Jumat, 27 September 2002.
Kejaksaan Tarik Berkas Perkara Rudy RamliJAKARTA- Kejaksaan menarik kembali berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli dan mantan direkturnya, Rusli Suryadi, dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penarikan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Poerwanto, 19 September lalu.

Padahal berkas perkara korupsi di Bank Bali itu telah didaftarkan Jaksa Penuntut Umum Hasan Madani dan Walingga pada 13 September lalu. Dalam surat berkode rahasia yang isinya beredar di lingkungan wartawan Kejaksaan Agung, Poerwanto menyatakan penarikan berkas dilakukan untuk penyempurnaan surat dakwaan. Menurut dia, ini sejalan dengan Pasal 144 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

"Berdasarkan ketentuan itu, bersama ini dengan hormat diminta agar berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti atas nama Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dikembalikan kepada kami sebagai bahan untuk menyempurnakan surat dakwaan," tulis Poerwanto.

Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun itu juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Muljohardjo dan Asisten Pidana Umum M. Nursaid.

Kasus Bank Bali merugikan negara sebesar Rp 904 miliar dan mencuat pada 1999. Selain penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, pidana umun perkara ini disidik kepolisian.

Kasus ini bermula ketika Bank Bali meminta jasa PT Era Giat Prima untuk menagih klaim di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kasus yang sama juga melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan dan membuat Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin menerima hukuman tiga tahun penjara, meski kemudian dibebaskan di tingkat banding.

Rudy dan Rusli sempat ditahan tim penyidik Polda Metro Jaya sejak 29 September - 14 Oktober 1999 dan dilanjutkan hingga 2 November. Sejak 5 November, status tahanan keduanya diubah menjadi tahanan kota.

Rumor penarikan berkas itu sebetulnya telah berkembang sejak Jum'at (20/9) lalu. Tapi panitera pidana M. Yusuf saat dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu-menahu. Dua hari lalu, Muljoharjo yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak membantah maupun membenarkan.

Sebaliknya Kajari Jakarta Selatan ini justru menyatakan penyidikan kasus Rudy Ramli masih belum tuntas dan belum pernah ke pengadilan. Terakhir ketika dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Barman Zahir di hadapan para wartawan, dia hanya menyatakan status itu masih dirapatkan.

Hanya Barman kemudian menyatakan, suatu berkas yang sudah didaftarkan ke pengadilan memang dapat ditarik kembali untuk dilengkapi. Bahkan pada akhirnya dapat juga tidak dilanjutkan ke penuntutan. "Bisa saja itu, dimungkin jika merujuk KUHAP," kata dia, kemarin.

Sesuai kelaziman, suatu perkara sebelum ke pengadilan telah melalui gelar perkara di hadapan para petinggi kejaksaan. Pimpinan biasanya telah memberi catatan tentang apa yang harus ditambahkan. Karena itu ketika dilimpahkan ke pengadilan, suatu perkara telah dianggap lengkap.

Penarikan ini memunculkan spekulasi bahwa kasus akan dihentikan. Apalagi, sejumlah tersangka lain sudah dibebaskan di pengadilan. Namun Barman membantahnya. sudrajat

No comments:

Post a Comment